Timika (Suaramimika.com) — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika, terus mempercepat langkah penanganan kawasan kumuh.
Berdasarkan data terbaru, terdapat 11 lokasi kawasan kumuh yang tersebar di 3 distrik dengan total luasan mencapai 195,50 hektar.
Kepala DPKPP Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, menyampaikan bahwa pembagian kewenangan penanganan kawasan kumuh didasarkan pada skala luas wilayah masing-masing lokasi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, wilayah di bawah 10 hektar menjadi kewenangan dan diintervensi oleh Pemerintah Kabupaten, luasan 10 hingga 15 hektar menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, serta wilayah di atas 15 hektar ditangani langsung oleh Pemerintah Pusat.
“Dari total kawasan yang ada, terdapat 3 lokasi yang masuk dalam kewenangan intervensi Pemerintah Kabupaten, yaitu Pomako, Sempan, dan Nawaripi,” ujar Abriyanti, Selasa (22/9/2026).
Namun, Abriyanti mengungkapkan bahwa pemerintah kabupaten saat ini hanya dapat mengintervensi 2 lokasi, yakni Sempan dan Nawaripi.
Sementara, kawasan Pomako belum dapat disentuh program intervensi karena terkendala oleh status tanah.
Sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah daerah, saat ini kata Abriyanti, DPKPP Kabupaten Mimika tengah merealisasikan proyek pembangunan 6 unit rumah di wilayah Sempan yang termasuk ke dalam kategori lokasi kumuh.
Lebih lanjut, Abriyanti menekankan bahwa penanganan kawasan kumuh tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik rumah warga semata.
Program ini dilakukan secara terintegrasi dengan pembenahan infrastruktur pendukung yang krusial bagi kesejahteraan masyarakat, seperti perbaikan jalan lingkungan, penataan kawasan, dan sistem drainase yang memadai. (Sitha)














