Timika (Suaramimika.com) — Mendekatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) langsung ke masyarakat menjadi fokus utama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika.
Untuk kepentingan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka terkait Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPb) Kabupaten Mimika Tahun 2026, Rabu (30/9/2026),
Rapat pleno terbuka tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU dalam memperbarui dan menjaga keakuratan data pemilih di wilayah Kabupaten Mimika.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Mimika, Budiono, memaparkan sejumlah langkah konkret sekaligus temuan di lapangan dalam upaya tersebut.
“Inti program kami adalah mendekatkan TPS ke pemilih. Tentu saja di perjalanan ini menjumpai banyak dinamika,” ujar Budiono.
Pendekatan dilakukan secara bertahap. Langkah pertama adalah pemetaan dan penyatuan data lokasi TPS secara menyeluruh.
Selanjutnya, kata Budi, KPU Mimika memprioritaskan kawasan perumahan sebagai titik awal pelaksanaan dipilih karena dinilai lebih efisien, mudah dijangkau, serta memudahkan komunikasi langsung dengan warga, dibandingkan langsung menyasar seluruh wilayah yang membutuhkan biaya dan tenaga sangat besar.
Kata Budi, hasil pemetaan terhadap 30 kawasan perumahan menunjukkan adanya potensi sebanyak 12.362 pemilih baru yang tersebar di wilayah Distrik Mimika Baru dan Wanija, serta Perumahan Pondok Amor di Distrik Kuala Kencana.
Namun, lanjutnya, tidak sedikit kendala yang ditemui. Pihak pengembang perumahan mengakui belum memahami batas wilayah administrasi, struktur kepengurusan lingkungan, maupun kewilayahan masing-masing kawasan sehingga warga belum diarahkan untuk melakukan pemindahan domisili. Hal ini menjadi penghambat utama pendataan pemilih.
Dalam forum tersebut, jelas Budi, perwakilan partai politik banyak menyoroti pengaturan Lokasi Khusus (Loksus) di Tembagapura. Mengacu pada data Pemilu 2024, wilayah ini mencatat 28.207 pemilih potensial, di mana hak pilih tersalurkan kepada 28.030 pemilih.
Sebagai langkah penyelesaian, KPU Mimika ungkapnya, telah mengajukan surat kepada Bupati Mimika agar memfasilitasi pertemuan yang melibatkan KPU, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah kampung/Tapem, serta para Kepala Distrik Mimika Baru, Wanija, dan Kuala Kencana.
Selain itu, sosialisasi tentang pentingnya pemindahan domisili akan diperkuat agar kesadaran warga meningkat.
“Segala masukan, saran, maupun kritik yang disampaikan akan kami tindaklanjuti. Semakin banyak pandangan yang kami terima, semakin kaya alternatif solusi yang dapat kami susun,” tegas Budiono.
Sementara itu, penetapan jumlah pemilih per hari ini tetap berada di angka 228.000 jiwa. Rincian data terperinci akan disampaikan pada kesempatan terpisah. (Sitha)















