Papua Tengah

DPR Papua Tengah Gandeng STIH Mimika Matangkan 4 Raperdasi dan Raperdasus

×

DPR Papua Tengah Gandeng STIH Mimika Matangkan 4 Raperdasi dan Raperdasus

Sebarkan artikel ini
Pembukaan kegiatan pembahasan Raperdasi dan Raperdasus inisiatif DPR Papua Tengah di Hotel Horison Diana Timika, Kamis (29/10/2026).

Timika (Suaramimika.com) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mengapresiasi kolaborasi strategis antara DPR Papua Tengah dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika dalam menyerap aspirasi serta merumuskan produk hukum daerah melalui kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Papua Tengah isiatif DPR Papua Tengah.

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Ir. Yohana Paliling, M.Si saat membuka kegiatan pembahasan Raperdasi dan Rapersasus di Hotel Horison Diana Timika, Kamis (29/10/2026), menyampaikan,
perguruan tinggi, khususnya STIH Mimika, dinilai memiliki peran vital dalam memberikan kajian akademis, analisis hukum yang objektif, serta rekomendasi berbasis pemikiran ilmiah.

Ads

Keterlibatan kalangan akademisi diharapkan dapat menghasilkan argumentasi hukum yang tepat dan berorientasi pada pemahaman mendalam terhadap kondisi nyata masyarakat Papua Tengah. 

Dalam kegiatan ini, kata Yohana, terdapat empat rancangan regulasi utama yang dibahas secara mendalam bersama kalangan akademisi dan pemangku kepentingan yakni pertama, Raperdasi Papua Tengah tentang Tugas Kepolisian.

Raperdasi ini berfokus pada penguatan keamanan dan ketertiban sebagai prasyarat utama pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, dengan menekankan penegakan hukum yang profesional, proporsional, serta menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). 

Ke dua, Raperdasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang menjamin kepastian pengakuan dan perlindungan hak-hak tradisional serta kearifan lokal. Pembahasan mendorong agar pembangunan tidak menghilangkan identitas budaya, melainkan memberi ruang bagi masyarakat adat untuk berkembang secara adil. 

Selanjutnya, ketiga, Raperdasi penyelenggaraan Ketenagakerjaan untuk mendorong perluasan kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, serta peningkatan kualitas SDM dan tenaga kerja lokal agar tercipta hubungan industrial yang harmonis. 

Terakhir, Raperdasus Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua (OAP) yang menjelaskan bentuk nyata keberpihakan dan perlindungan hak-hak OAP di berbagai bidang, termasuk akses pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan penguatan lembaga adat. 

Pemkab Mimika ungkap Yohana, menegaskan bahwa regulasi yang baik tidak boleh berhenti pada aspek formal atau sekadar menjadi dokumen normatif di atas kertas. Setiap rancangan aturan harus memperhitungkan kebutuhan nyata, karakteristik wilayah, serta dinamika sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat Papua Tengah. 

Foto bersama usai pembukaan pembahasan Raperdasi dan Raperdasus inisiatif DPR Papua Tengah di Hotel Horison Diana Timika, Kamis (29/10/2026).

“Aspirasi, masukan, dan perbedaan pandangan selama proses dialog di STIH Mimika diharapkan menjadi kekuatan untuk menyempurnakan pasal-pasal dalam rancangan peraturan tersebut,” jelas Yohana.

Pemkab Mimika lanjutnya, menyatakan kesiapannya untuk memperkuat koordinasi, sinergi, dan dukungan lintas instansi termasuk kesiapan anggaran, SDM, dan pemantauan agar kebijakan daerah yang dilahirkan benar-benar responsif dan membawa manfaat langsung bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua Tengah. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *