Timika (Suaramimika.com) — Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Mimika mengambil langkah strategis untuk merelokasi Rumah Potong Babi (RPB) yang selama ini beroperasi di Jalan Pisang, Irigasi.
Relokasi ini dilakukan mengingat lokasi lama sudah tidak memungkinkan lagi untuk beroperasi secara berkelanjutan.
Kepala Disnakkeswan Mimika, Emma Kornelia Korwa, menjelaskan bahwa lokasi baru RPB telah direncanakan berada di kawasan yang berdampingan dengan kawasan UPT Sapi di SP 5.
Emma mengatakan, pemerintah memastikan bahwa perpindahan lokasi ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan bagi para peternak.
Seluruh fasilitas pendukung, termasuk tenaga potong profesional dan kendaraan operasional yang sebelumnya tersedia di Jalan Pisang, akan dipindahkan dan disiapkan dengan optimal di SP 5.
“Kami menyiapkan fasilitas yang memudahkan para peternak, termasuk penyediaan transportasi dan tenaga potong yang lengkap seperti sebelumnya,” ujar Emma, Sabtu (31/10/2026).
Dalam operasional di lokasi baru, kata Emma, tetap diberlakukan tarif resmi atau retribusi yang mencakup ongkos potong dan penggunaan alat dengan tarif layanan sebesar Rp70.000 per ekor.
Tarif tersebut sudah mencakup fasilitas penyediaan kandang sementara, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum pemotongan (antemortem), pemeriksaan karkas setelah pemotongan (postmortem), penggunaan peralatan potong. Namun biaya ini belum termasuk biaya pakan. (Sitha)















