Timika (suaramimika) – Guna meningkatkan pengetahuan, kemampuan pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pengelola BLUD Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Keuangan daerah dalam melakukan pencatatan, pelaporan dan penatausahaan laporan keuangan BLUD.
Maka Dinkes Kabupaten Mimika,, menggelar sosialisasi dan pendampingan penyusunan laporan BLUD fasilitas kesehatan di Hotel Grand Tembaga, Jumat (8/8/2025).
Dari pelaksanaan kegiatan ini diharapkan tersedianya dokumen laporan keuangan semester 1, dari semua fasilitas kesehatan yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Yakobus Karet, S.Pd., M.Si mengatakan, Puskesmas perlu menjadi BLUD untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan kesehatan, serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya.
“Dengan status BLUD, puskesmas dapat mengelola keuangannya sendiri, membuat keputusan lebih cepat, dan berinovasi dalam memberikan pelayanan, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat,”jelas Yakobus.
Menurutnya Pemerintah Kabupaten Mimika, memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Pembentukan BLUD adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan cara yang lebih efektif, efisien, transparan, fleksibilitas.
BLUD memberikan tanggung jawab pengelolaan keuangan, memungkinkan fasilitas kesehatan untuk lebih mandiri dalam mengelola sumber daya dan meningkatkan kualitas layanan tanpa semata-mata mencari keuntungan.
Penerapan BLUD bagi fasilitas kesehatan ternyata sangat dirasakan manfaatnya pada fasilitas kesehatan apalagi telah ditunjang oleh regulasi fleksibilitas.
“Pertemuan hari ini semoga mampu menghasilkan laporan kuangan yang akuntabel, efektif dan akan mewujudkan pelayanan yang bersih, berwibawa, professional. Yang paling utama adalah inovatif, untuk semata-mata meningkatkan kualitas pelayanan publik,”jelas Yakobus.
Sebab itu ia mengajak seluruh peserta pertemuan sosialisasi dan pendampingan penyusunan laporan keuangan BLUD ini, untuk bersama-sama mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima, merata, dan terjangkau.
Sementara itu ketua panitia, Farida menyebutkan jika dengan banyaknya manfaat bagi fasilitas kesehatan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD ini.
Maka Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinkes menginisiasi pembentukan unit kerja Kesehatan, yang menerapkan PPK BLUD yakni sebanyak 16 unit.
Fasilitas Kesehatan yang menerapkan PPK BLUD jelas Farida, memiliki hak fleksibiltas yang di dukung oleh 7 Peraturan Bupati (Perbup) yakni Sumber Daya Manusia (SDM), renumerasi, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, tarif layanan, penggunaan silpa, pinjaman dan investasi.
Selain diberikan keleluasaan fleksibiltas, Puskesmas BLUD juga memiliki kewajiban meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kinerja keuangan dan meningkatkan kinerja manfaat.
Untuk itu lanjutnya, sebagaimana amanah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018 pasal 101(4) perlu dilakukan pembinanaan dan pengawasan terhadap PPK BLUD.
Tambah Farida, sangat penting untuk para pemimpin BLUD, Dinas Kesehatan yang mengelola BLUD dan bagian keuangan daerah agar dapat memahami bagaimana konsep dan praktek pengelolaan keuangan BLUD.
Selain itu dapat menyajikan laporan keuangan BLUD yang akuntabel, penatausahaan terutama terkait manajemen kas, dan kepatuhan atas batas anggaran perakun anggaran dan alur pelaporan keuangan BLUD. (Sitha)













