Info TerbaruKabar MimikaMimikaPapua TengahPapua TerkiniPemerintahan

Bapenda Mimika Bakal Hapus Denda Pajak

×

Bapenda Mimika Bakal Hapus Denda Pajak

Sebarkan artikel ini
Drs. Dwi Cholifah, M.Si

Timika (suaramimika) – Dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI – 80 dan menyambut HUT Kabupaten Mimika Tahun 2025.

Maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merencanakan untuk memulai menerapkan Peraturan Bupati (Perbup), soal insentif penghapusan denda pajak.

“Minggu depan kita sudah memulai penerapan Perbup insentif penghapusan denda pajak dalam rangka 17 Agustus dan ulang tahun Kabupaten Mimika,”ujar Kepala Bapenda Mimika, Drs. Dwi Cholifah, M.Si, pada Jumat (8/8/2025).

Melalui program penghapusan sanksi administratif pajak daerah ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap dapat meringankan masyarakat yang terlupa atau terlewat membayar pajak.

Pasalnya, denda pajak bisa sangat membebankan lantaran dikenakan 2 persen setiap bulannya, dan maksimum denda dalam dua tahun dikalikan nilai pokok.

Adapun sejumlah denda pajak daerah yang dibebaskan meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).(Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *