Timika (suaramimika) – Distrik Mimika Timur telah memberikan sanksi disiplin kepada 10 pegawai, yang tidak melaksanakan tugasnya mulai dari bulan Januari 2025 berupa penahanan dan sanksi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq , Senin (11/8/2025) mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sanksi diberikan agar ada efek jera.
Selain sudah sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, penahanan TPP juga dilakukan dengan dasar Peraturan Bupati (Perbup) Mimika tentang Disiplin ASN diatur dalam Perbup Nomor 7 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur tentang kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, termasuk sanksi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) jika tidak mengikuti apel atau tidak masuk kantor tanpa keterangan.
Jika secara lisan sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, maka akan diteruskan dengan teguran secara tertulis. Dan jika secara tertulis tidak juga diindahkan, maka akan dilakukan penahanan hak atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai itu sendiri.
Selanjutnya, jika sanksi penahanan hak tidak juga membuat pegawai melaksanakan tugasnya, maka akan dilanjutkan dengan sanksi penahanan kenaikan pangkat sampai penurunan pangkat dan paling terakhir adalah pemberhentian.
“Jadi yang saya lakukan ini adalah tahap ke tiganya, baru pemanggilan tidak dilaksanakan, maka saya buat teguran dan penahanan hak,”ujarnya.
Adapun jumlah pegawai yang mendapatkan sanksi disiplin sebanyak 10 orang. Diketahui, 10 pegawai ini sudah tidak aktif melaksanakan tugasnya sejak bulan Januari.
“Dari bulan Januari, hanya pada saat itu saya belum ambil tindakan karena belum ada kekuatan hukum. Karena sudah ada Perbup, maka saya lakukan perintah pak bupati. Mereka tidak pernah masuk sama sekali,”jelas Kadistrik.
Sebelum melakukan penahanan hak kepada 10 pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya sejak bulan Januari, kata Kadistrik, berbagai upaya sudah dilakukan. Mulai dari pemberian surat panggilan sampai pertemuan, namun tidak juga diindahkan. Untuk itulah, distrik melakukan penahanan TPP.
Persoalan penahanan TPP ini tambahnya, sudah dilaporkan ke bupati. Bahkan, pada saat aksi yang dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan di kantor distrik, mediasi sudah dilakukan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Mimika.
Sementara untuk solusi atas persoalan ini, belum ada karena pada saat mediasi, ada 6 pegawai yang tidak hadir. Direncanakan akan dilakukan lagi mediasi selanjutnya.
“Mereka sudah komunikasikan dengan pak wakil bupati, dan besok jika tidak berhalangan akan datang untuk mediasi,”pungkasnya. (Sitha)