Kabar Mimika

Tiga Pegawai Lingkup Pemkab Mimika Terima Piagam Tanda Kehormatan Presiden RI Satyalancana

×

Tiga Pegawai Lingkup Pemkab Mimika Terima Piagam Tanda Kehormatan Presiden RI Satyalancana

Sebarkan artikel ini

Timika (suaramimika.com) – Untuk memberikan penghargaan atas jasa-jasa PNS yang telah mengabdi, Bupati Mimika Johannes Rettob menyerahkan piagam tanda kehormatan Presiden RI yakni Satyalancana kepada tiga pegawai yang masing-masing telah mengabdi selama 30 tahun, 20 tahun dan 10 tahun.

Pemberian Satyalancana dilangsungkan usai upacara bendera dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI di lapangan Pusat Pemerintahan, Minggu (17/8/2025).

“Hari ini pemerintahan memberikan penghargaan kepada tiga pegawai atas pengabdiannya yakni 30, 20 dan 10 tahun,”ujar Bupati Rettob.

Adapun penghargaan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun diberikan kepada, Yuyun Nurdjannah Bauw yang saat ini mengabdi di Disdukcapil.

Selanjutnya kepada Matius Way atas pengabdiannya selama 20 tahun dan kini berdinas di Disperindag dan Martina Grice Waromi, mengabdi 10 tahun yang kini berdinas di Disdukcapil.

Atas penghargaan ini, Yuyun merasa senang dan tidak pernah membayangkan karena baru pertama kalinya mendapatkan apresiasi seperti ini.

“Saya senang. Tidak pernah membayangkan akan mendapatkan penghargaan seperti ini,”ujar Yuyun.

Yuyun menyebut jika ia pertama mengabdi sebagai PNS pada Tahun 1993.

Dimana, saat itu ia adalah PNS pengangkatan Kantor Pembantu Bupati Fak-Fak wilayah Timika. Selanjutnya, setelah Pemkab Mimika terbentuk, ia dipindahkan ke Bagian Hukum. Kemudian lanjut di Bappedalda. Pada Tahun 2023 ia kemudian dipindahkan lagi ke Satpol PP. Terakhir, kini ia berdinas di Disdukcapil.

“Sebagai ASN dari sejak pengangakatan saya bersumpah mengabdi kepada negara sampai nanti pensiun,”ungkap Yuyun.

Untuk diketahui, tanda Kehormatan Satyalancana adalah tanda penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas mereka secara terus menerus.

Tanda kehormatan ini diberikan kepada PNS yang telah mengabdi selama 10, 20, atau 30 tahun.

Pemberian tanda kehormatan ini bertujuan mendorong peningkatan pengabdian dan prestasi kerja, sehingga dapat menjadi teladan bagi PNS lainnya. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *