Timika (suaramimika.com) – Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I, masih menunggu proses Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk P3K tahapan 1 telah diproses dan kita tunggu NIP, setelahnya segera kami bagikan,”ujar Bupati saat memimpin apel gabungan, di Pusat Pemerintahan pada Senin (25/8/2025).
Ia menegaskan, pemberian SK ini akan dievaluasi tiap tahunnya. Dimana SK P3K akan berlaku dengan masa kontrak lima tahun, evaluasi ini menjadi dasar apakah kontrak diperpanjang atau tidak.
“Perpanjangan kontrak ini wewenang pemerintah daerah jadi kalau kontraknya satu tahun, tiap bulan kita evaluasi. Kalau kerja tidak betul, akhir tahun kita putus kontrak,”tegas Rettob.
Bupati menambahkan, untuk P3K tahap II telah diberikan hasilnya. Sehingga untuk pemberian SK juga, prosesnya sama seperti tahap I.
“Tahap II juga hasilnya sudah keluar, jadi nanti prosesnya sama. Kita tunggu saja kalau semuanya sudah siap, kita bagikan. Kalian kerja saja yang baik, sesuai dengan aturan,”papar Rettob. (Sitha)