Hukum dan KriminalInfo Terbaru

Loka POM Mimika Musnahkan Ribuan Butir Obat Dextromethorphan

×

Loka POM Mimika Musnahkan Ribuan Butir Obat Dextromethorphan

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan ribuan butir obat Dextromethorphan.

Timika (suaramimika.com) – Loka POM di Kabupaten Mimika memusnahkan 11.000 tablet Dextromethorphan (DMP).

Pemusnahan dilakukan dari hasil pengawasan kegiatan fungsi penindakan, berupa obat yang sering disalahgunakan oleh masyarakat yang berhasil digagalkan peredarannya oleh petugas Loka POM di Kabupaten Mimika pada Tahun 2025.

Kepala Loka POM Mimika, Rudolf Surya P. Bonay mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan dan perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat illegal.

Dalam pemusnahan kali ini, sebanyak 11.000 tablet Dextromethorphan yang berhasil digagalkan peredarannya ke masyarakat di Kabupaten Mimika.

Untuk diketahui, Dextromethorphan adalah zat aktif yang biasanya terdapat dalam obat batuk (Terutama batuk kering/tidak berdahak).

Obat ini bekerja dengan cara menekan pusat batuk di otak, sehingga mengurangi refleks batuk.

Dextromethorphan masuk dalam golongan obat- obat tertentu yang sering disalahgunakan, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025.

Dextromethorphan sering disalahgunakan dengan cara dikonsumsi dalam dosis sangat tinggi untuk mendapatkan efek euforia atau halusinasi.

Efek penyalahgunaan untuk tujuan rekreasi dapat meliputi halusinasi, rasa melayang, perubahan kesadaran, kebingungan, agresif, tidak bisa mengendalikan diri, ketergantungan, kerusakan otak, bahkan bisa menyebabkan kematian.

Dextromethorphan dalam bentuk dosis tunggal, sudah ditarik dari peredaran oleh BPOM RI sejak Tahun 2013 lantaran sering disalahgunakan.

Kepala Loka Pom menegaskan, jika pemusnahan ini menjadi bukti komitmen dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat.

“Obat hanya boleh digunakan sesuai aturan dan pengawasan tenaga kesehatan. Penyalahgunaan obat dapat menimbulkan dampak serius, baik bagi kesehatan fisik maupun mental, bahkan berujung pada kematian. Oleh karena itu, kami terus memperketat pengawasan, memperkuat kerja sama lintas sektor, serta melakukan edukasi kepada masyarakat,”ungkap Rudolf Bonay.

Pemusnahan ribuan butir Dextromethorphan itu dilakukan dengan cara dilarutkan atau dihancurkan, serta disaksikan oleh perwakilan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan media. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *