Timika (suaramimika.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika memberikan pendampingan, penyusunan regulasi fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), di aula Hotel Horison Ultima, Timika pada Selasa (9/9/2025)
Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau mengatakan, di era digital yang berkembang pesat saat ini, sektor kesehatan harus ikut bertransformasi pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi.
Pelayanan kata Kateyau, adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa ditunda lagi. Fasilitas kesehatan sebagai unit pelayanan publik, harus mampu melakukan percepatan layanan yang akuntabel, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Sehingga pelayanan kesehatan yang selenggara, harus senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good governance).
Agar benar-benar memberi manfaat maksimal, bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Hal ini sangat penting, mengingat beban pembangunan kesehatan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Mimika, masih cukup kompleks,”ujar Kateyau.
Menurutnya masih terdapat kesenjangan akses pelayanan, khususnya di daerah pesisir, pegunungan, dan wilayah-wilayah terpencil.
Untuk itu, pemerintah Kabupaten Mimika memiliki komitmen kuat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
“Kami meyakini bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara, yang wajib dipenuhi,”jelas Kateyau.
Sebab itu pelayanan kesehatan yang berkualitas, merupakan kunci utama dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera.
Kateyau juga menyebut jika tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik yang terus berkembang, menjadikan penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), di fasilitas kesehatan, sebagai langkah yang tepat dan strategis.
Adapun pembentukan BLUD, bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip yang lebih efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Sebab itu melalui BLUD, fasilitas kesehatan memperoleh kewenangan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
Dengan demikian dapat lebih mandiri dalam mengelola sumber daya, berinovasi, dan meningkatkan kualitas layanan-bukan untuk mencari keuntungan, melainkan demi kepentingan masyarakat luas.
Saat ini Kabupaten Mimika telah memiliki 16 fasilitas kesehatan yang menerapkan PPK-BLUD, menjadikan Mimika sebagai satu-satunya kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki Puskesmas BLUD dan PSC BLUD.
Bahkan, laboratorium kesehatan lingkungan di Mimika juga menjadi satu-satunya unit di Tanah Papua yang berstatus BLUD.
“Hal ini tentu menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar, untuk terus menjaga kualitas layanan kesehatan kita,”ucap Kateyau.
Ditambahkanya, penerapan BLUD, terlebih dengan dukungan regulasi fleksibilitas, telah terbukti membawa manfaat nyata bagi fasilitas kesehatan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, Pasal 205 Ayat (2) menyebut kepala daerah menetapkan kebijakan fleksibilitas BLUD melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD.
Itu artinya, regulasi fleksibilitas ini benar-benar menjadi instrumen penting dalam memperkuat kemandirian dan kualitas layanan fasilitas kesehatan di Mimika.
“Saya berharap pertemuan hari ini, mampu menghasilkan draft regulasi fleksibilitas yang berkualitas. Yang dapat memberikan keleluasaan bagi fasilitas kesehatan, dalam mewujudkan pelayanan yang bersih, berwibawa, profesional, dan inovatif,”tegas Kateyau.
Ditambahkannya, semua itu tentu bermuara pada satu tujuan utama, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan.
Kateyau menyampaikan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada seluruh tenaga kesehatan, baik yang bertugas di wilayah perkotaan, pesisir, maupun pegunungan yang dengan hati tulus dan penuh dedikasi terus melayani masyarakat.
“Saudara-saudara adalah garda terdepan dalam menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Mimika,”ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembiayaan Dinkes Mimika, Farida mengatakan, Pemkab telah memiliki fasilitas BLUD sebanyak 16 unit yang terdiri dari 13 Puskesmas, RS Waa – Banti, Publict Safety Center (PSC) 119, dan Laboratorium Kesehatan Lingkungan.
Adapun Puskesmas kata Farida, memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan. Karena untuk BLUD yang paling utama adalah, harus memiliki regulasi fleksibilitas untuk membedakan apakah bisa menerapkan BLUD atau tidak.
Fleksibilitas inilah yang memberikan keleluasaan untuk bagi fasilitas kesehatan untuk merekrut Sumber Daya Manusia (SDM), penggunaan silpa diluar dari pada ketentuan pada umumnya seperti pengadaan barang dan jasa, remunerasi, hari pelayanan.
“Itu semua regulasi fleksibilitas yang harus dimiliki oleh fasilitas kesehatan yang sudah ditetapkan BLUD. Agar leluasa, untuk mengelola sumber daya yang ada,”ujarnya.
Farida juga mengungkapkan jika BLUD ada, untuk mendekatkan pelayanan bagi masyarakat.
Jadi, BLUD ini kata dia ada bukan untuk meningkatkan pendapatan, tetapi bagaimana dengan fleksibilitas yang dimiliki oleh fasilitas kesehatan dapat memberikan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Lanjut Farida, Kabupaten Mimika patut berbangga karena daerah ini adalah kabupaten yang mempunyai BLUD di Puskesmas.
Kebanggaan ini, dikarenakan hanya di Kabupaten Mimika saja yang Puskesmasnya sudah BLUD.
Hal yang sama juga terjadi di tingkat Provinsi Papua Tengah. Dimana, Kabupaten Mimika adalah yang pertama kalinya memiliki Puskesmas yang sudah BLUD.
“Kabupaten Mimika adalah kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki BLUD. Dan bukan main kita sudah punya 13 BLUD Puskesmas. Ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”papar Farida. (Sitha)













