Mimika

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Semester I Tahun 2025, KPP Pratama Timika Berikan Catatan

×

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Semester I Tahun 2025, KPP Pratama Timika Berikan Catatan

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika, Johannes Rettob bersama Kepala KPP Pratama Timika, Putu Sudiana, DJP Papua, perwakilan Bank Papua, BPKAD dan Bapenda saat menunjukkan berita acara rekonsiliasi pajak semester satu Tahun 2025

Timika (suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah melakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak semester I Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan dilangsungkan di ruang rapat kantor BPKAD Mimika, Selasa (30/9/2025).

Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, biasanya penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak semester satu tidak secepat seperti saat ini.

Kedepan, pemerintah kata Rettob, berharap pada semester dua nantinya, penandatanganannya bisa dilakukan paling lambat pada bulan Januari tahun depan.

“Biasanya untuk semester satu baru ditanda tangani dalam waktu yang cukup lama. Tidak seperti saat ini. Kita masih punya semester dua, kita usahakan agar kolaborasi dengan baik agar rekonsiliasi pajak bisa dilakukan lebih cepat di Januari,”jelas Rettob.

Adanya keterlambatan penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak jelas Rettob, dikarenakan adanya persoalan di pemerintah kabupaten. Yang mana, masih banyak dinas yang belum memberikan laporannya sesuai dengan waktu dan ketentuan.

“Jadi akan kita gas. Saya harap kita saling mengingatkan agar tertib administrasi supaya bisa diperbaiki sedikit demi sedikit,”ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Rettob juga menyebut jika ada sistim baru yang digunakan dalam pelaporan pajak dengan sistem administrasi perpajakan terpadu dan berbasis teknologi yang dikembangkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yakni Core tax system.

“Dengan sistem yang baru ini tentunya Pemkab masih membutuhkan arahan. Bukan saja ke OPD ke depan juga penggunaan untuk pelaporan pajak secara pribadi,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Timika, Putu Sudiana mengatakan, secara pelaksanaan pelaporan oleh dinas di lingkungan Pemkab Mimika sudah berlangsung dengan baik.

Akan tetapi kata Putu Sudiana, masih ada beberapa catatan terkait pelaporan itu sendiri.

“Di Tahun 2025 ini DJP Kemenkeu sedang mengaplikasikan sistim baru yaitu core tax system. Sistim baru inilah yang harus terus disosialisasikan kepada dinas. Karena masih catatan untuk dinas yang belum melaporkan pajaknya,”ucapnya.

Ia juga menyebut jika penandatanganan tahun ini memang agak cepat. Ia harap hal ini bisa menjadi langkah yang lebih baik.

“Tahun lalu itu, penandatanganan kita lakukan di akhir tahun untuk semester satu. Jadi, saya harap ini jadi langkah yang baik kedepannya,” kata Putu Sudiana.

Lanjutnya, untuk penandatanganan rekonsiliasi pajak semester satu ini dilakukan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kata Putu Sudiana, pajak sangat penting karena bagaimanapun pembangunan membutuhkan anggaran.

“Pajak baik pajak dari pusat maupun daerah menjadi tulang punggung pelaksanaan pembangunan,”pungkas Putu Sudiana. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *