Timika (suaramimika.com) – Polres Mimika telah mengamankan dua pelaku kasus penganiayaan terhadap korban berinisial AM (35) di Jalan Maleo, kompleks belakang kantor Pos, yang terjadi pada Minggu (5/10/2025) kemarin.
Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo menyebutkan, dua pelaku yang diamankan masing – masing berinisial W dan T.
“Dua terduga pelaku sudah kita amankan, dan kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polres Mimika. Sementara dua terduga pelaku lagi, masih kita kejar,”jelas Wakapolres yang ditemui di kantor Pelayanan Polres Mimika pada Senin (6/10/2025).
Wakapolres juga menjelaskan motif penyebab terjadinya kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, hingga berujung aksi saling serang dan pebakaran rumah itu.
Dimana menurut Wakapolres, kejadian bermula saat pelaku T mendapat telepon dari istrinya yang memberitahukan kalau ia menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh korban AM.
“Pelaku ada di lokasi dulang, dia dapat telepon dari istrinya kalau istrinya itu dipukul oleh korban AM ini. Dan saat itu AW dalam keadaan mabuk. Sementara istri pelaku ini dalam keadaan hamil,”jelas Kompol Yunan.
Setelah menerima telepon dari istrinya, pelaku T kemudian datang dari lokasi dulang langsung mencari korban AM dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia.
Wakapolres menambahkan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan koordinasi dengan para tokoh baik dari pihak keluarga pelaku maupun korban untuk sama-sama menjaga kamtibmas.
“Kedua pihak sudah sepakat untuk menyerahkan kasus ini, kepada pihak kepolisian. Kemudian rencananya pemakaman akan dilaksanakan siang ini,”papar Kompol Junan. (Yero)