Timika (suaramimika.com) – Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi peserta yang lulus seleksi PPPK, Tahun 2025 belum bisa diterbitkan.
Penerbitan SK PPPK ini, masih menunggu kelengkapan berkas melalui sistem MOLA BKN (Monitoring Layanan BKN).
“Untuk PPPK kalian tinggal tanya SK, memang SK belum terbit. Karena SK akan terbit, kalau berkas kalian sudah lengkap di sistem MOLA BKN,”ujar Bupati Mimika, Johannes Rettob, pada Senin (6/10/2025).
Lanjut Rettob, meskipun PPPK telah mengunggah dokumen, namun berkas yang diunggah itu belum lengkap. Sehingga BKN sendiri, masih menunggu agar semua berkas masuk sekaligus sebelum memproses SK.
“Kalau berkas belum lengkap, maka tidak dapat SK diterbitkan. Karena BKN menunggu semua berkas lengkap, baru bisa diproses,”ungkapnya.
Kepada semua PPPK untuk segera memproses semua kelengkapan berkas, bahkan bagi PPPK yang diminta untuk memperbaiki berkas segera melakukan perbaikan berkas.
“Bagi yang diminta untuk perbaikan berkas, segera lakukan perbaikan berkas,”pungkas Rettob. (Sitha)