Timika (suaramimika.com) – Retribusi di Pasar Sentral Timika yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), hingga Bulan Oktober 2025, mencapai Rp 1 miliar atau 69,97 persen. Realiasi retribusi ini, masih jauh dari target yakni Rp 2 miliar.
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan, realisasi pajak hingga Bulan Oktober telah mencapai Rp1.399.414.000.
“Itu terhitung per tanggal 10 Oktober 2025,” ujar Petrus pada Senin (13/10/2025).
Menurutnya Disperindag mengelola tiga jenis retribusi di Pasar Sentral yaitu retribusi pelayanan sampah, retribusi pelayanan pasar, dan retribusi khusus parkir.
Untuk realisasi retribusi pelayanan persampahan baru mencapai Rp 46.258.000 atau 46,26 persen dari target yang telah ditentukan sebesar Rp100.000.000.
Sementara untuk retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar, grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya baru mencapai Rp 312.281.000 atau 52,05 persen dari target Rp 600.000.000.
Terakhir, retribusi penyediaan tempat khusus parkir Rp 1.040.875.00 atau 80,07 persen dari target Rp 1.300.000.000.
Meski realisasi retribusi di Pasar Sentral baru mencapai 69,97 persen, Petrus optimis target yang telah ditentukan bisa dicapai.
“Kita upayakan paling tidak bisa sampai di 80 sampai 90 persen, walau tidak capai target,” pungkas Petrus. (Sitha)