Timika (suaramimika.com) – Untuk memastikan pola pendekatan pembelajaran sudah berjalan sesuai standar profesional, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika akan melakukan rapat evaluasi terhadap yayasan dan tenaga pendidik di sekolah-sekolah yayasan.
“Untuk memastikan pola pendekatan pembelajaran sudah berjalan sesuai standar profesional, kami akan segera melakukan rapat evaluasi terhadap yayasan dan tenaga pendidik di sekolah-sekolah yayasan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jeni O. Usmani, pada Senin (13/10/2025).
Menurut Jeni, rapat evaluasi dilakukan untuk melihat apakah ada kemungkinan terjadinya kesalahan pada pola pendekatan pembelajarannya atau tidak terpenuhinya syarat profesionalisme pada tenaga pendidik di sekolah yayasan.
Rapat evaluasi terhadap sekolah yayasan ini kata Kadis Pendidikan, setelah adanya aksi demo damai di salah satu sekolah yayasan terkait dugaan tindakan rasis.
Dugaan tindakan rasis ini berdasarkan laporan dari orang tua murid sudah berlangsung cukup lama, sehingga perlu dilakukan langkah evaluasi secara menyeluruh.
Jeni menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada pelaku tindakan rasis serta mengevaluasi latar belakang seluruh tenaga pendidik di sekolah-sekolah yayasan di Mimika.
“Saya akan minta semua sekolah yayasan yang merekrut guru itu, harus memenuhi empat kompetensi guru yang profesional,” tegasnya.
Kata Jeni, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, tenaga pendidik wajib memenuhi standar profesi agar proses pengajaran dan pendidikan dapat berjalan seimbang.
“Guru bukan cuma mengajar untuk kejar kepintaran anak, tetapi dia (guru) harus mendidik untuk komunitif, afektif dan psikomotor,” jelas Jeni.
Selanjutnya, dalam pengelolaan institusi pendidikan, yayasan sebagai pengelola memang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk mengangkat tenaga pendidik.
Namun Kadis Pendidikan menegaskan bahwa, pengangkatan guru harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Agar anak mendapatkan hak pendidikan dan pengajaran yang layak, sesuai dengan aturan yang berlaku,”ucap Jeni. (Sitha)