Mimika

Dari 115, Hanya 42 Masjid di Mimika Yang Sudah Memiliki Nomor Identitas Resmi

×

Dari 115, Hanya 42 Masjid di Mimika Yang Sudah Memiliki Nomor Identitas Resmi

Sebarkan artikel ini
H. Muslimin.

Timika (suaramimika.com) – Kementerian Agama (Kemenag) menghimbau seluruh masjid di Kabupaten Mimika untuk terdaftar secara resmi. Himbauan ini disampaikan karena dari 115 hanya 42 masjid di Mimika yang sudah memiliki nomor identitas resmi atau memiliki ID Masjid.

Kepala Seksi Pendidikan dan Binmas Islam Kemenag Mimika, H. Muslimin, S. Ag, Kamis (23/10/2025) mengatakan para pengurus masjid harus memperhatikan pendataan masjid.

“Dari 115, baru 42 masjid di Mimika yang ada ID masjid. Saya harap ini jadi perhatian semua pengurus masjid,” ujar Muslimin.

Pendataan masjid ini kata dilakukan di seluruh Indonesia. Nantinya jika sudah masuk dalam data, maka masjid yang ada di Kabupaten Mimika juga secara resmi tergabung di sistim Kemenag.

Kemenag berharap pengurus masjid datang ke kantor urus IDnya.

“Ini gratis agar semua itu terdata untuk masuk ke dalam jumlah masjid di Indonesia,” ungkapanya.

Dikatakan Muslimin, ID Masjid adalah nomor identitas resmi yang diterbitkan oleh Kemenag untuk setiap masjid dan musala di Indonesia, berfungsi untuk pendataan dan pembinaan rumah ibadah. 

Nomor ini dibuat melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) dan digunakan untuk berbagai program pemerintah, termasuk bantuan. 

ID Masjid sendiri bertujuan untuk melakukan pendataan dan pembinaan rumah ibadah secara terpusat. 

Di mana, fungsinya akan digunakan untuk menyalurkan program dan bantuan pemerintah untuk masjid. 

Informasi yang dikumpulkan berupa data seperti nama masjid, tahun berdiri, alamat, peta, jumlah pengurus, imam, muadzin, luas tanah, status tanah, fasilitas, dan foto. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *