Timika (suaramimika.com) – Untuk pertama kalinya di Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Mimika akan memiliki Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tahun 2025 – 2045.
GDPK disusun sebagai arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan pembangunan kependudukan Indonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan.
Demi kepentingan pengimplementasian GDPK ini, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) bekerja sama dengan Pusat Studi Kependudukan (PSK) Universitas Cenderawasih (Uncen) menyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mimika tentang implementasi GDPK Tahun 2025 – 2045.
Naskah akademik tentang GDPK yang merupakan kajian akademik oleh Tim PSK Uncen ini kemudian dipaparkan kepada pihak terkait yakni tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, kepala distrik dan kepala kampung serta stakeholder terkait dengan agenda konsultasi publik, Rabu (29/10/2025) di Hotel Horison Ultima Timika, Papua Tengah.
Kepala DP3AKB Kabupaten Mimika, Priska Kuum melalui Kepala Seksi Penyuluhan Yunilci A Lamusa mengatakan, Kabupaten Mimika adalah daerah pertama di Papua Tengah yang sudah menyusun GDPK.
“Jadi, Kabupaten Mimika adalah yang pertama di Provinsi Papua Tengah menyusun GDPK,” ujar Yunilci.
Dalam penyusunan GDPK ini Yunilci, ada lima indikator atau pilar terkait pembangunan yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran penduduk, serta pengembangan data base kependudukan.
Adapun data-data yang digunakan dalam GDPK ini sama dengan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Datanya sama dengan yang di Capil karena selama ini kita kolaborasi dengan OPD terkait,” jelasnya.
Ditambahkan Yunilci, GDPK ini mulai disusun Tahun 2024, kemudian launching dan dilanjutkan dengan penyusunan Raperdanya. Tahap selanjutnya setelah konsultasi publik naskah akademik GDPK ini yakni DP3AP2KB mengusulkanya ke Bagian Hukum Setda Mimika kemudian didorong ke DPRK Mimika.
Perda GDPK ini sendiri ditargetkan sudah harus disahkan oleh DPRK Mimika pada Tahun 2026 mendatang.
“Tahun depan sudah harus penetapan Perda GDPK,” pungkas Yunilci. (Sitha)



















