Timika (suaramimika.com) – Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), serta meningkatkan efisiensi, transparansi, dan daya saing ekonomi.
Maka Pemerintah Kabupaten Mimika menambah 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan 7 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
“Kami (Pemkab Mimika) sudah melakukan reformasi birokrasi, dengan menambah dua OPD dan tujuh UPTD,” ujar Bupati Mimika, Johannes Rettob pada Senin (10/11/2025) usai memimpin apel gabungan di kantor Pusat Pemerintahan.
Adapun OPD yang ditambah yakni Dinas Pariwisata, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga dipecah menjadi dua yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Olahraga.
Selain menambah dinas, Pemkab juga membentuk satu badan baru yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Khusus untuk pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah dikarenakan setiap tahun Pemkab, diminta untuk melaksanakan inovasi oleh Pemerintah Pusat.
Hal ini juga sejalan, dan sesuai dengan visi dan misi Bupati Wakil Bupati Mimika.
Selain membentuk dinas dan badan baru, ada juga UPTD sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Sebanyak 7 UPTD baru dibentuk yakni empat UPTD di Dinas Kesehatan, 1 UPTD di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemerataan Penduduk dan Keluarga Berencana.
Kemudian 1 UPDT di Dinas Perhubungan, dan 1 UPTD di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Bupati menambahkan, pembentukan UPTD baru ini juga harus diikuti dengan penunjukan pejabatnya serta penyusunan anggaran.
“UPTD sudah kami bentuk, untuk pejabatnya dan organisasi sudah ditunjuk. Sekarang kami harap, dinas menyusun anggaran untuk UPTD itu,” pungkas Rettob. (Sitha)


























