Timika (suaramimika.com) – Karantina Papua Tengah di Pos Pelayanan Pelabuhan Pomako berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 9 ekor burung Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua galerita), satwa yang dilindungi
undang-undang, yang dibawa masuk melalui KM. Sabuk Nusantara 77 di Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika pada Sabtu (08/11).
Berdasarkan rilis Karantina Papua Tengah, Sabtu (9/11/2025) Nomor. 14/BKHIT-PT/11/2025, disebutkan jika aksi ini berawal dari informasi yang diterima pejabat karantina dari pihak Pelni, mengenai adanya penumpang yang membawa burung di atas kapal tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Karantina Papua Tengah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan penumpang saat kapal bersandar.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 9 ekor burung Kakaktua Jambul Kuning asal Dobo yang disembunyikan tanpa dokumen resmi.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan nahkoda kapal, memberikan penjelasan serta peringatan agar tidak mengizinkan penumpang membawa satwal dilindungi, sekaligus menyampaikan imbauan kepada kru kapal untuk turut membantu pengawasan di perjalanan berikutnya.
Selain itu, petugas karantina juga memberikan edukasi kepada pemilik barang mengenai tata cara pengiriman hewan, ikan, dan tumbuhan yangpengiriman hewan, ikan, dan tumbuhan yang sesuai dengan ketentuan karantina dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barang bukti berupa burung Kakaktua Jambul Kuning tersebut langsung diserahkan kepada pihak Seksi
Konservasi Wilayah II Timika, Balai Besar KSDA Papua untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, mengapresiasi langkah cepat petugas di lapangan yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
Dalam arahannya, Panji menegaskan bahwa perlindungan terhadap satwa dilindungi merupakan tanggung jawab bersama, dan Karantina akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti PELNI, BKSDA, dan aparat penegak hukum untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar di wilayah Papua Tengah. (*)




















