Kabar Mimika

Penetapan UMK 2026 di Mimika Masih Tunggu Juknis Kementerian Tenaga Kerja

×

Penetapan UMK 2026 di Mimika Masih Tunggu Juknis Kementerian Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini
H. Taihuttu

Timika (suaramimika.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika, Papua Tengah masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk
Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans, H. Taihuttu, Jumat (21/11/2025) mengatakan, sampai saat ini Pemkab Mimika masih menunggu Juknis dari Kementerian Tenaga Kerja tentang penetapan pedoman Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMP dan UMK).

“Kabupaten baru bisa melaksanakan rapat dewan pengupahan setelah penetapan UMP. Dengan dasar itu dewan pengupahan kabupaten melasanakan rapat penetapan UMK. Sesuai aturan penetapan besaran upah kabupaten lebih tinggi dari provinsi,” jelas Taihuttu.

Adapun rapat dewan pengupahan Kabupaten Mimika rencananya akan digelar pada Desember 2025.

Pada rapat dewan pengupahan ini akan melibatkan pengusaha yakni Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Serikat Pekerja/Buruh yakni Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP SPSI) Kabupaten Mimika dan Dewan Pimpinan Cabang SPSI Kabupaten Mimika.

Sedangkan APINDO secara organisasi pengurusnya sudah demisioner sehingga tidak dilibatkan. Dari Pemkab juga melibatkan Bagian Hukum Setda Mimika dan Disnakertrans.

Untuk penetapan UMK Mimika tahun 2026 naik atau tetap sama dengan tahun 2025 tergantung berdasarkan perhitungan terjadinya inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Mimika.

Pemberian upah sendiri dilaksanakan dengan dasar kesepakatan yang berlaku untuk UMKM sesuai Peraturan Menteri Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Sementara perusahaan berbadan hukum (PT dan CV) harus membayar sesuai keputusan dewan pengupahan.

Ditambahknya, berdasarkan pengalaman penetapan UMK tahun 2025 batas akhirnya 18 Desember 2024 dan pembahasan dewan pengupahan provinsi batas akhirnya 10 Desember 2024. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *