Timika (suaramimika.com) – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya untuk menertibkan pembangunan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah, dengan merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang penertiban pembangunan di sempadan sungai, pantai, dan jalan.
Plt Kepala Dinas PUPR, Innosensius Yoga Pribadi, di Hotel Horison Ultima pada Selasa (25/11/2025) di sela-sela seminar awal penyusunan dokumen kebijakan pendukung tata ruang dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, garis sempadan jalan, sungai dan pantai mengatakan, pihaknya menggandeng PT. Cipta Dimensi Ruang.
“Ini sangat penting karena ketika kita tidak atur dengan regulasi, orang dapat membangun sembarang di daerah pinggir jalan begitu pun dengan sungai. Begitu curah hujan tinggi, sungai yang semakin mengecil tidak mampu menampung jadinya banjir,” ujar Yoga.
Langkah ini kata Yoga, juga dilakukan untuk memastikan keteraturan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan wilayah kabupaten menjadi salah satu langkah mengantisipasi abrasi (Pengikisan) luasan wilayah dan bencana alam.
Seminar awal ini kata Yoga, adalah untuk menghimpun informasi dan data dari berbagai pihak mulai dari lurah hingga distrik, tokoh masyarakat dan tokoh adat, dan warga yang tinggal di lokasi yang direncanakan.
Lokasi sasaran adalah wilayah pesisir dan sepanjang pinggiran jalan, disesuaikan dengan pertumbuhan kota.
Data yang didapatkan pada seminar ini, akan diolah dan menjadi dasar kajian untuk seminar selanjutnya. Melihat sudah padatnya pembangunan di lokasi sasaran, ada kemungkinan ketika Perbub sudah jadi akan dilakukan relokasi tanpa merugikan pihak-pihak.
“Karena kita lihat sudah banyak yang membangun, nanti kita geser tapi kita sosialisasikan dulu. Misalnya Bougenville, Pasar lama di Jalan Bhayangkara itu, ada yang bangun kanopi sampai di pinggir jalan. Dengan adanya regulasi, bisa kita tertibkan ke depan,” pungkas Yoga. (Sitha)


























