Timika (suaramimika.com) – Guna pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, memberikan sosialisasi validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) di Hotel Horison Diana Timika, pada Rabu (26/11/2025).
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan perusahan, dan badan usaha di Kabupaten Mimika yang menggunakan tenaga kerja asing.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu menjelaskan, Mimika dikenal sebagai daerah dengan dinamika industri yang tinggi, dan melibatkan kehadiran TKA dalam berbagai sektor strategis.
Penggunaan TKA di Indonesia diatur secara ketat, untuk memastikan bahwa kehadiran mereka memberikan manfaat optimal bagi pembangunan nasional dan transfer pengetahuan, sekaligus tidak mengganggu pasar kerja lokal.
DKPTKA merupakan kompensasi yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja TKA, sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau pendapatan daerah, atas setiap TKA yang dipekerjakan.
RPTKA memiliki masa berlaku tertentu, umumnya paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang, dengan proses validasi yang harus dilalui secara cermat. Kepatuhan terhadap proses ini sangat krusial.
“Kami menekankan agar proses perizinan dan pembayaran kompensasi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, melalui sistem yang terintegrasi,” ujarnya.
Sementara Ketua Panitia, Martina Amarairu mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong terciptanya pemahaman terkait pembayaran dana kompensasi tenaga kerja asing.
Ini juga untuk memastikan perusahan atau badan usaha pengguna TKA, memahami secara benar tata cara mengajukan atau perpanjangan RPTKA serta alur perijinan terkait.
“Diharapkan seluruh peserta dapat memahami prinsip bayar dana kompensasi,” pungkasnya. (Sitha)


























