Timika (suaramimika.com) – DPRK Mimika telah menetapkan Kode Etik Berada sebagai pedoman aturan atau standar perilaku, yang harus diikuti oleh anggota dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari.
Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, mengatakan untuk menjaga martabat, kehormatan, dan profesionalisme, serta memastikan kinerja yang baik dan sesuai dengan nilai-nilai organisasi atau negara,
maka pihaknya telah menetapkan kode etik berada.
Penetapan kode etik berada ini sebutnya, digelar pada rapat paripurna oleh bersama Badan Kehormatan.
Primus Natikapereyau mengatakan, ada beberapa pokok penyusunan kode etik yang disesuaikan dengan nilai dasar legislatif, seperti integritas, kejujuran, tanggung jawab, profesionalisme, dan objektivitas.
“Tujuan utama dari kode etik DPRK adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga serta anggotanya di mata publik. Kode etik berfungsi sebagai panduan perilaku yang memastikan anggota DPRK mereka secara menjalankan tugas dan wewenang profesional, berintegritas, dan akuntabel,” jelas Primus pada Jumat (28/11/2025).
Adapun pembentukan dan penetapan kode etik ini kata Primus, bukan sekedar pemenuhan regulasi atau kewajiban formal, melainkan merupakan komitmen bersama.
Lanjut Primus, tujuan dari kode etik yakni memastikan setiap anggota dprk bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka, serta terbuka kepada masyarakat, mencegah perilaku tidak etis, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, juga menjaga standar moral yang tinggi di kalangan anggota dewan, mengatur interaksi dan kehadiran dalam rapat serta kegiatan dewan lainnya, memberikan perlakuan yang sama bagi semua anggota dan warga negara dalam proses legislasi pengawasan dan proses legislasi.
Juga memastikan bahwa fokus utama anggota dewan adalah melayani kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau golongan.
Merrutnya Kode Etik beracara, diatur berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan di Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata cara pelaksanaan hak anggota DPRK, hak mengajukan usul dan/atau pendapat, serta hak mengajukan pertanyaan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa sanksi dan tindakan korektif dilakukan secara adil, objektif, dan proporsional,sehingga tidak ada anggota dewan yang merasa di istimewakan.
“Mari kita jadikan kode etik dan tata beracara kode etik ini sebagai pedoman spritual dan profesional kita,” jelasnya.
Dengan menjunjung tinggi etika, tambah Primus, tidak hanya menguatkan institusi, tetapi juga memperkuat fondasi demokrasi di Kabupaten Mimika.
“Saya berharap setelah penetapan ini, seluruh anggota dewan dapat membaca, memahami, dan mengimplementasikan kode etik ini dalam setiap aspek kehidupan,” harapnya. (Sitha)






















