Timika (suaramimika.com) – Unit Reskrim, Polsek Mimika Baru menggelar rekonstruksi ulang tindak pidana pembunuhan di Jalan Megantara, belakang kantor pos Timika yang terjadi pada Bulan Oktober 2025 lalu, yang mengakibatkan korban berinisial AM alias ALO meninggal dunia.
Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan di Mapolres Mimika pada Senin (1/12/25) pukul 11.00 WIT yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama dan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Teguh Krisandi Farda, serta dihadiri juga perwakilan dari Kejaksaan Negeri Timika dan penasihat hukum dari tersangka.
Rekonstruksi tersebut diperankan langsung oleh ketujuh tersangka inisial TL alias Lasol, WBT, AE alias Anton, YR alias Bong, YJF, WBH alias Weben dan FPL. Sementara untuk peran korban, diperankan oleh pemeran pengganti.
Dalam kegiatan rekonstruksi dilakukan 23 adegan yang telah dianggap memenuhi syarat administratif, untuk pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Timika (Tahap I).
“Untuk rekonstruksi yang telah dilakukan memperagakan total 23 adegan, dimana peragaan dimulai dari pertama para tersangka berkumpul di rumah salah satu tersangka yakni FPL,” jelas AKP Putut pada Selasa (2/12/2025).
Menurut Kapolsek, ketujuh tersangka di jerat Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dengan tuntutan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, dan atau paling lama maksimal 20 tahun penjara.
“Perkara ini akan tetap dikawal hingga proses tahap II, namun tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan” tegas Kapolsek. (Yero)


























