Timika (Suaramimika.com) – Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu, di jalan Busiri Ujung, dan Nawaripi dalam, Kota Timika.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 20 / Vll / 2026 /SPKT. Satuan Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 27 Juli 2026.
Yang mana polisi berhasil mengamankan salah seorang pelaku kasus kepemilikan narkoba berinisial MD yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mimika.
Penangkapan pelaku MD, dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak bersama personel Sat Resnarkoba Polres Mimika.
Kapolres melalui Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan bahwa tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi terkait keberadaan pelaku MD disalah satu penginapan di Jalan Busiri Ujung pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIT.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pemantauan di lokasi, dan mendapati pelaku sementara berada disalah satu kamar di penginapan itu.
Selain mengamankan pelaku MD, polisi juga mengamankan barang bukti 33 paket berisi Narkotika jenis sabu-sabu milik pelaku MD.
Kemudian dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, pelaku juga mengaku masih ada 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu miliknya yang sudah ditempel di beberapa alamat di Jalan Busiri Ujung.
“Mendengar pengakuan pelaku tersebut, tim kembali melakukan pengembangan sesuai pengakuan pelaku tersebut. Tim kemudian membawa pelaku, guna mengecek alamat tempelan paketan narkotika sabu-sabu miliknya tersebut. Setelah di cari, tim berhasil menemukan lima paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu milik pelaku,” jelas Iptu Hempy.
Selain itu kata Kasie Humas, dari hasil pemeriksaan, pelaku MD juga mengakui bahwa dia sudah sering mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku juga mengakui bahwa dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu miliknya, sering dibantu oleh temannya berinisial IK” sambung Iptu Hempy.
Sehingga dari keterangan pelaku MD, polisi kemudian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku IK di kediamannya di Nawaripi dalam.
Kedua pelaku beserta barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Mimika, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114, Ayat (2), dan Pasal 609, Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika.
“Kami dari Polres Mimika menegaskan komitmen, untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika,” tegas Iptu Hempy. (Yero)
















