Timika (Suaramimika.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika mensosialisasikan Peraturan Menteri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 dan Nomor 56 Tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk fasilitas pelayanan kesehatan, Selasa (28/7/2026) di Hotel Horison Ultima Timika.
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mimika, Fransiskus Bokeyau menekankan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dan kehidupan yang harus kita jaga.
“Pengelolaan yang buruk tidak hanya melanggar aturan, tetapi berisiko merusak alam dan membahayakan kesehatan masyarakat yang kita layani sehari-hari,” ujar Bokeyau.
Kepada Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, dan Kepala Klinik, diharapkan agar materi sosialisasi ini tidak hanya berhenti sebagai pengetahuan, tetapi segera diimplementasikan dalam setiap alur operasional pelayanan di tempat tugas masing-masing.
Mulai dari tahap pengumpulan, penyimpanan sementara, hingga pelaporan, semuanya harus berjalan tertib, aman, dan sesuai standar Permenhub serta Permen LHK yang telah disampaikan.
Nara sumber, Farid Muhammad yang juga Koordinator Pokja Pengelolaan Limbah B3, Ditjen PSLB3 KLHK menjelaskan jika terdapat dua payung aturan yang saling melengkapi
Permen LHK No. 6 Tahun 2021 yang mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 secara umum.
Kemudian, Permen LHK No. 56 Tahun 2015 mengatur persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 secara khusus bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Dalam kedua regulasi ini, terdapat dua prinsip mendasar yang dipegang teguh yakni
prinsip kehati-hatian.
“Seluruh tahapan penanganan limbah harus dilakukan dengan ketelitian tinggi untuk menjamin keamanan lingkungan dan manusia,” kata Farid.
Selanjutnya, kata Farid ada prinsip kedekatan (proximity). Pengolahan dilakukan sedekat mungkin dengan sumber penghasil limbah, guna meminimalkan risiko selama pengangkutan terutama di wilayah dengan tantangan geografis seperti di Mimika.
Sementara itu, harus ada juga perlakuan khusus wilayah terpencil/terbatas.
Menyadari kondisi geografis Indonesia dan keterbatasan akses di beberapa wilayah Kabupaten Mimika, aturan (khususnya Permen LHK No. 56/2015) maka diberikan kelonggaran/metode alternatif yang diizinkan secara hukum, antara lain metode penimbunan, metode penguburan.
Untuk teknis penanganan lain yang disesuaikan dengan standar keamanan lingkungan daerah terpencil. (Sitha)













