Timika (suaramimika.com) – Sat Resnarkoba, Polres Mimika kembali memusnahkan barang bukti narkotika seberat 55,53 gram milik tersangka berinisial M dan KMD di Mako Polres Mimika, pada Rabu (17/12/2025).
Selain pemusnahan 55,53 gram narkotika baik jenis sabu-sabu seberat 10 gram dan ganja 45, 53 gram, Sat Resnarkoba juga melakukan pemusnahan barang bukti sisa pemeriksaaan lab forensik.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Matinetta dalam press release menyampaikan bahwa barang bukti sabu-sabu merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba dari tersangka M itu seberat 11,39 gram pada tanggal 26 November 2025.
Tersangka M ditangkap atas kepemilikan kiriman paketan yang diamankan di kawasan Bandara Mozes Kilangin, dimana paketan tersebut hendak dikirim ke Kota Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.
“M ditangkap di Jalan Cenderawasih SP2. Dari jumlah 11,39 gram, yang dimusnahkan itu seberat 10 gram. Kemudian disisihkan untuk pembuktian di persidangan itu 0,69 gram dan uji lab seberat 0,70 gram,” jelas Kasat Resnarkoba.
Lanjutnya, untuk barang bukti ganja hasil pengungkapan terhadap milik tersangka KMD seberat 47,53 gram itu pada tanggal 5 Desember 2025.
“KMD ditangkap di Jalan Budi Utomo. Jadi yang dimusnahkan hari ini itu seberat 45,53 gram, kemudian disisihkan untuk pembuktian di persidangan itu 1 gram dan uji lab seberat 1 gram,” sambung Kasat Narkoba.
Menurutnya, barang bukti sabu-sabu dan ganja jika dijual itu memperoleh keuntungan sebesar Rp 24.5000 juta.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 111 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara untuk pemusnahan barang bukti sisa pemeriksaaan lab forensik, yakni barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,00 gram dari 23 laporan polisi.
Kemudian barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4 gram dari 4 laporan polisi. Dan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 25,58 gram dari 7 laporan polisi.
Penusnahan barang bukti Narkotika itu dilakukan dengan cara di bakar, dan di larutkan ke dalam air panas lalu di buang ke dalam parit. (Yero)



























