Timika (suaramimika.com) – Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Wilayah Papua Tengah, H Azis Baharudin menegaskan jika, masa jabatan Ketua DMI Mimika, Ustadz H Abdul Muthalib Elwahan adalah sampai Tahun 2027.
Soal waktu pergantian Ketua DMI Mimika, kata dia, sebelum terbentuknya Provinsi Papua Tengah, organisasi di sini masih berada di bawah naungan DMI Papua.
Sampai saat ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua DMI Papua Tengah, periode kepemimpinan Ketua DMI Mimika masih dijabat oleh Ustadz H Abdul Muthalib Elwahan sampai Tahun 2027 mendatang.
“Kita ikuti periode itu, sampai akhir 2027. Jadi kalau mau cari figur mulai sekarang bisa. Siapa yang nanti akan cocok menduduki figur itu, harus memiliki tiga kriteria tadi untuk memimpin organisasi Islam yang independen,” jelas Azis.
DMI kata Azis adalah satu organisasi yang independen, dan tidak berpihak kepada siapapun serta berjalan sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Untuk menentukan figur ketua DMI diperlukan beberapa syarat minimal tiga hal, yang utama yakni jujur dalam segala hal.
Sebelum masa jabatan tersebut berakhir, saat ini untuk figur calon penggantinya wajib memenuhi tiga kriteria.
Bersama dengan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) harus sama-sama jujur dan amanah. Ke dua figur ketua DMI harus ikhlas karena dalam memimpin organisasi Islam tidak diperbolehkan menginginkan sesuatu dalam hatinya.
“Dia harus selalu menanamkan dalam dirinya dia bahwa ikhlas. Semua yang dia kerjakan hanya untuk Alloh SWT,” jelasnya.
Terakhir, ketua DMI harus memiliki sikap rela berkorban. Baik waktu maupun materiil, ketua DMI siap berkorban untuk mengatasi hal ini. Bahkan ketua sebutnya juga harus menahan segala hal di tengah umat seperti komentar pro dan kontra.
Lanjutnya, untuk pergantian ketua DMI yang masa atau periodenya adalah lima tahun, maka waktu ini harus diikuti. Dalam aturan juga disebutkan jika tenggang waktu masa jabatan ketua adalah dua periode saja untuk selanjutnya memberi kesempatan kepada figur yang lain.
Selama menjadi ketua, DMI kabupaten harus membentuk DPC yang ada di tingkat distrik atau kecamatan. Selanjutnya pembentukan ranting DMI.
“Semua yang dilakukan itu harus bekerja sama dengan yang ada di bawahnya,” pungkasnya. (Sitha)




















