Mimika

Ganti Rugi Pelebaran Jalan di Mimika Sesuai Dengan Nilai Appraisal Tanah

×

Ganti Rugi Pelebaran Jalan di Mimika Sesuai Dengan Nilai Appraisal Tanah

Sebarkan artikel ini
Inosensius Yoga Pribadi.

Timika (Suaramimika.com) – Pembangunan dan pelebaran jalan di Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten dapat melakukan ganti rugi lahan berdasarkan hasil nilai appraisal tanah yang dihitung oleh penilai profesional (Appraiser).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, pada Jumat (16/1/2026).

“Jadi pemerintah itu bisa ganti rugi lahan untuk kepentingan pembangunan jika sudah dilakukan penilaian appraisal tanah, yang dihitung oleh penilai profesional,” ujar Yoga.

Kata dia, proses ganti rugi ada prinsipnya di fokuskan pada lahan atau tanah dan bukan bangunan.

Sementara itu, untuk bangunan yang berada di atas lahan, perhitungannya dilakukan secara terpisah oleh Dinas PUPR.

“Yang dihitung dengan penilaian appraisal itu tanah. Setelah itu tanahnya dibayar oleh pemerintah. Sementara itu kalau ada bangunan, nanti dihitung lagi secara terpisah, dan itu menjadi kewenangan PUPR,” jelas Yoga.

Dengan perhitungan nilai appraisal tanah yakni taksiran harga wajar suatu tanah oleh penilai profesional berdasarkan faktor seperti lokasi strategis, legalitas jelas, aksesibilitas, potensi pemanfaatan, serta kondisi fisik tanah (bentuk, luas, kontur), ungkap Yoga, menjadi dasar bagi ganti rugi lahan itu sendiri.

Walaupun sudah melalui tahapan penilaian appraisal tanah, namun belum semua ganti rugi dapat dibayarkan karena masih terdapat pemilik lahan yang belum melengkapi dokumen kepemilikan secara sah.

Pemerintah daerah, kata Yoga, tidak dapat melakukan pembayaran tanpa didukung dokumen yang lengkap.

“Yang belum punya dokumen lengkap, tentu belum bisa dibayarkan. Tapi yang sudah ada hasil appraisal dan dokumennya lengkap, pasti dibayarkan,” kata Yoga.

pembayaran ganti rugi dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak diserahkan secara langsung kepada pemilik lahan, melainkan melalui rekening sesuai prosedur yang berlaku.

“Konsekuensi pembangunan memang ada, tapi pemerintah juga wajib memberikan kompensasi berupa ganti untung kepada pemilik lahan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dengan mekanisme tersebut, Dinas PUPR Mimika berharap seluruh proses pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan dan fasilitas pendukung lainnya, dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan permasalahan hukum.

Tambah Yoga, jika sampai saat ini masih ada komplain dari masyarakat terkait proses ganti rugi, ini adalah hal yang wajar dalam setiap proses pembangunan.

Namun, menurutnya penanganan komplain bukan menjadi kewenangan langsung Dinas PUPR karena ada tim Panitia Pengadaan Tanah.

“Kalau ada komplain, itu wajar. Tapi itu menjadi urusan panitia pengadaan tanah yang didalamnya ada pihak kejaksaan, kepolisian, dan BPN. Tim inilah yang akan mengkaji setiap keberatan masyarakat,” pungkas Yoga. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *