Pemerintahan

Pergantian Pejabat Atau dimutasi, Bupati Mimika Tegaskan Wajib Kembalikan Aset Daerah

×

Pergantian Pejabat Atau dimutasi, Bupati Mimika Tegaskan Wajib Kembalikan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
Johannes Rettob.

Timika (Suaramimika.com) – Setiap pejabat di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Mimika yang diganti atau dimutasi, wajib mengembalikan seluruh aset daerah yang selama ini digunakan dalam pelaksanaan tugas.

Penegasan itu diungkapkan Bupati Mimika, Johannes Rettob, pada Jumat (16/1/2026).

“Setiap dinas, setiap OPD, pejabat yang diganti itu harus kembalikan asetnya. Kembalikan apa? Ya aset yang digunakan selama menjabat. Semua itu kita data dulu,” tegas Bupati Rettob.

Menertibkan administrasi dan pengelolaan aset daerah ungkapnya, merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

Pengembalian aset menjadi kewajiban mutlak bagi pejabat lama, sebelum dilakukan serah terima jabatan kepada pejabat yang baru.

Dimana, seluruh aset tersebut kata Rettob, akan didata secara menyeluruh guna memastikan tidak ada aset milik pemerintah daerah yang hilang atau disalahgunakan.

Untuk itulah, Bupati berharap pejabat lama tidak mengabaikan instruksi ini. Jika tetap mengabaikan, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pejabat lama yang tidak mengindahkan instruksi ini, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selanjutnya Rettob berharap langkah penertiban aset daerah ini, dapat meningkatkan akuntabilitas serta mencegah terjadinya permasalahan aset di kemudian hari.

“Kalau kita mau roda pemerintahan di Kabupaten Mimika dapat berjalan lebih efektif dan profesional, maka semuanya harus sesuai dengan aturan,” kata Rettob. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *