Timika (suaramimika.com) – Guna kelengkapan arsip digital dan proses sinkronisasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berjalan lancar, maka semua pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika diberi waktu hingga 31 Januari untuk melengkapi data kepegawaian di sistem Document Management System – Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (DMS-SIASN).
“Saya mengingatkan kepada semua pegawai, ASN maupun PPPK agar segera melengkapi dan mengunggah arsip digital kepegawaian sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Ini merupakan kebijakan dari BKN untuk menata, melindungi, dan memanfaatkan arsip ASN secara terintegrasi,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Hermalina Wilhelmina Imbiri, pada Jumat (23/1/2026).
Hermalina berharap kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk ikut bertanggung jawab memastikan seluruh pegawai di unit kerja masing-masing, telah menyampaikan arsip kepegawaiannya dalam bentuk softcopy sesuai format yang ditentukan.
“Kami harap juga pimpinan OPD dapat memastikan pegawainya telah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, sehingga seluruh data ASN di Kabupaten Mimika dapat terdokumentasi secara lengkap dan rapi,” jelas Hermalina.
Selanjutnya, untuk batas waktu melengkapi disistem telah diperpanjang hingga 31 Januari 2026 agar memberikan kesempatan kepada pegawai yang belum menyelesaikan unggahan dokumen.
“Batas waktunya itu sudah kami perpanjang, hingga 31 Januari, jadi seharusnya sudah tidak ada kendala hingga ditanggal 31 Januari. Kebanyakan kendala lamanya berkas di upload karena jaringan internet lemot karena semua menggunakan jaringan.” pungkas. (Sitha)




















