Timika (suaramimika.com) – Indikasi adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak membuat sejumlah petugas kebersihan dan pengangkut sampah, di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika bertemu dengan Komis IV DPRK, pada Selasa (10/3/2026) di ruang Serbaguna DPRK Mimika.
Keluhan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang dihadiri oleh Ketua Komis IV DPRK Mimika, Elinus Mom dan jajaran.
Perwakilan petugas kebersihan, Agustinus mengaku petugas sering mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan karena status kerja yang tidak jelas. Bahkan, dalam beberapa kasus, BPJS kesehatan mereka dinyatakan tidak aktif.
“Ketika teman-teman kami sakit, BPJS kami kedaluwarsa dan pihak Puskesmas meminta kami membawa SK. Padahal kami sendiri tidak jelas statusnya, apakah harian lepas atau honorer,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh petugas pengangkut sampah, Damianus. Ia mengatakan bahwa beberapa rekannya kerap mendapat ancaman PHK, dari oknum di dinas tersebut.
“Padahal kami tetap aktif bekerja dan menjalankan tugas sesuai jadwal, tetapi sering diancam akan di-PHK,” jelasnya.
Petugas kebersihan juga menyoroti distribusi Alat Pelindung Diri (APD). Secara aturan, APD seharusnya diberikan dua kali dalam setahun, namun di lapangan mereka mengaku hanya menerima satu kali.
Permasalahan kesejahteraan juga jadi sorotan, termasuk soal Tunjangan Hari Raya (THR).
Para petugas mengungkapkan bahwa sejak 2021 hingga 2023 mereka hanya menerima THR sebesar Rp1 juta, sementara sejak 2023 hingga sekarang meningkat menjadi Rp1,5 juta.
Menanggapi hal itu, Elinus mengatakan RDP tersebut digelar setelah para petugas kebersihan sempat melakukan aksi mogok kerja.
Dalam pertemuan ini, berbagai keluhan disampaikan, mulai dari status kerja yang tidak pasti, upah yang dinilai masih di bawah standar UMR, hingga dugaan intimidasi berupa ancaman PHK sepihak.
Menurutnya, persoalan lain yang juga menjadi sorotan adalah minimnya fasilitas APD bagi petugas yang setiap hari bekerja menangani sampah, serta belum adanya jaminan melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka ini pahlawan kebersihan kota, sehingga hak-hak mereka harus diperhatikan dengan baik,” kata Elinus.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas, mempertanyakan sistem pengelolaan tenaga kerja di DLH. Ia menduga menggunakan pihak ketiga.
Asri mengingatkan, pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer di instansi pemerintah. Karena itu, ia meminta DLH menjelaskan status para petugas kebersihan tersebut.
Ia berharap hasil RDP tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi DLH Mimika, terutama terkait kepastian kontrak kerja bagi seluruh petugas kebersihan. Selain itu, DPRK juga mendorong agar jaminan BPJS dan ketersediaan APD dapat dipenuhi.
Menanggpi sorotan soal petugas kebersihan dan petugas pengangkut sampah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Jefry Deda, menegaskan bahwa selama dirinya menjabat tidak pernah mengancam ataupun memecat petugas kebersihan secara sepihak.
“Mungkin itu terjadi pada masa pejabat sebelumnya. Kalau saya tidak pernah melakukan itu,” tegasnya.
Namun demikian, ia memastikan bahwa seluruh keluhan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi. Jika ditemukan adanya staf DLH yang mengancam PHK terhadap petugas kebersihan, pihaknya akan memberikan teguran.
Jefry juga membantah adanya penggantian sopir truk pengangkut sampah secara sepihak.
Tambahnya, ada salah satu sopir memang diganti karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Ada satu sopir truk yang diganti, tetapi bukan dipecat. Yang bersangkutan diganti karena tidak memiliki SIM,” pungkas Jefry. (Sitha)













