Religi

Buka Posko UPZ, Baznas Ajak Umat Muslim Timika Segera Bayar Zakat

×

Buka Posko UPZ, Baznas Ajak Umat Muslim Timika Segera Bayar Zakat

Sebarkan artikel ini
Beberapa Posko Zakat Baznas yang ada di beberapa titik jalan seputaran Timika.

Timika (suaramimika.com) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mimika mengajak seluruh umat Muslim untuk segera menunaikan kewajibannya membayar zakat sebelum hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang tinggal menghitung hari.

​Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, H. Absir Budi Hamzah, SE., M.Pd,​ Kamis (12/3/2026) dalam releasenya yang diterima Suaramimika.com mengatakan, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi pemerintah.

Penyaluran zakat kata Absir dilakukan di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang resmi guna menjamin pengelolaan yang amanah dan penyaluran yang tepat sasaran kepada para mustahik (penerima zakat) di wilayah Kabupaten Mimika.

“Mari salurkan zakat melalui Baznas Kabupaten Mimika. Penyalurannya lewat lembaga resmi pemerintah agar dapat dijamin pengelolaanya yang aman dan nanti penyalurannya tepat sasaran kepada para mustahik,” jelas Absir.

Adapun lokasi Posko UPZ yang sudah ditempati oleh para petugas Baznas yakni di
area Basarnas Mimika, Simpang Empat Lampu Merah Jalan Hasanuddin, Pasar Lama (Area Zein Jaya), Simpang Tiga Jalan Ahmad Yani – Jalan Bhayangkara (Depan Pin Seluler), Jalan Budi Utomo (Depan Toko Indah Foto), Jalan Budi Utomo (Depan Toko Senyum 5000), Kantor Baznas Mimika, Jalan Yos Sudarso (Depan Bali Motor), Area Depan KFC Hasanuddin serta titik strategis lainnya di wilayah Mimika.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil keputusan Baznas Mimika, besaran zakat fitrah tahun ini dibagi menjadi dua kategori menyesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari yakni kategori I: Rp 50.000,- (bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kelas menengah ke atas).

​Selanjutnya kategori II: Rp 45.000,- (bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kelas menengah ke bawah).

​Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan nilai Fidyah sebesar Rp 35.000,- per jiwa per hari.

​Sementara itu, terkait Zakat Maal (Harta), Baznaz mengingatkan bahwa batas minimal harta (Nisab) adalah senilai 85 gram emas. Jika harta yang dimiliki telah mencapai nilai tersebut dan tersimpan selama satu tahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *