Timika (suaramimika.com) – Bupati Johannes Rettob menegaskan mulai tahun 207 semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus langsung turun ke tengah masyarakat atau melakukan agenda perjalanan dinas didalam daerah dengan mengunjungi distrik sampai kampung dan kelurahan.
Ketegasan agar setiap kepala OPD bisa melakukan perjalanan dinas didalam daerah ini sejalan dengan visi misi pembangunan dari kampung ke kota.
Untuk mewujudkan visi dan misi inilah maka ia sudah membuat Peraturan Kepala Daerah mengenai aturan perjalanan dinas didalam daerah. Perjalanan dinas didalam daerah di Kabupaten Mimika bahkan akan dibiayai dengan anggaran sampai Rp 3,5 juta per hari.
“Tahun 2027 ini pembangunan dari kampung ke kota. Bapak/ibu harus turun ke daerah dan lihat permasalahan masyarakat ini apa. Kalau tidak turun ke daerah, awas,” tegas Bupati Rettob saat membuka agenda Forum Perangkat Daerah, Kamis (26/3/2026) di Kantor Bappeda.
Ini (perjalanan dinas di daerah) lanjut Bupati Rettob, bukan saja dibiayai dengan anggaran Rp 3,5 juta per hari, namun masih akan ada tambahan lagi untuk biaya penginapan.
“Jadi selain per hari ada anggarannya, juga kita masih tambah dengan uang penginapannya sebesar 30 persen dari perjalanan bapak/ibu sekalian,” jelasnya.
Selain mendapatkan apa yang menjadi persoalan dan kebutuhan masyarakat, perjalanan dinas tambahnya, diharapkan bisa meningkatkan sektor perekonomian masyarakat setempat.
“Kita mau bikin ekonomi masyarakat kita di pedalaman menjadi baik. Kita harap seperti itu,” pungkasnya. (Sitha)















