Timika (Suaramimika.com) – Guna mencegah terjadinya kehilangan data dalam sistem nasional koperasi, maka koperasi yang ada di Kabupaten Mimika wajib melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Tahun 2026 ini sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan sampai akhir Bulan April.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, Samuel Yogi, pada Rabu (8/4/2026) mengatakan, batas waktu pelaksanaan RAT untuk Tahun Buku 2025 (Yang dilaksanakan di tahun 2026) diperpanjang oleh Kementerian Koperasi hingga 30 April 2026.
Sehingga ia mengimbau seluruh koperasi yang beroperasi di wilayah Mimika untuk segera melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Jika RAT tidak dilakukan sampai batas waktu satu bulan ini, maka secara otomatis sistem akan menghapus data koperasi tersebut dari aplikasi satu data Kementerian Koperasi.
“Kami mengimbau kepada seluruh koperasi yang ada di Kabupaten Mimika agar segera membuat RAT. Jika tidak dilakukan sampai batas waktu satu bulan ini, maka secara otomatis sistem akan menghapus data koperasi tersebut dari aplikasi satu data Kementerian Koperasi, termasuk dalam sistem Kopdes Merah Putih,” jelas Samuel Yogi.
Adapun kebijakan pelaksanaan RAT ini kata Samuel Yogi, berlaku bagi seluruh koperasi di 18 distrik yang ada di Mimika, baik yang berada di wilayah pesisir, perkotaan, maupun pegunungan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka berbagai dokumen dan perizinan koperasi berpotensi tidak lagi berlaku.
“Kalau koperasi tidak melaksanakan RAT maka dengan sendirinya berbagai izin yang dimiliki bisa diberhentikan. Karena itu kami berharap seluruh pengurus koperasi segera menindaklanjuti hal ini,” tegasnya.
Lanjut Samuel Yogi, berdasarkan data sementara, jumlah koperasi di Kabupaten Mimika tercatat sekitar 300 koperasi, meskipun tidak semuanya aktif menjalankan kegiatan usahanya.
Untuk itulah, kedepannya bantuan pemerintah tidak lagi diberikan tanpa adanya data yang jelas dari koperasi. Bantuan kata dia, hanya akan difokuskan kepada koperasi dan pelaku usaha yang benar-benar aktif dan memiliki usaha yang berjalan dengan baik.
“Sekarang tidak ada lagi koperasi yang hanya mengharapkan bantuan tanpa memiliki usaha yang jelas. Bantuan pemerintah akan diberikan kepada koperasi yang sehat, aktif, dan benar-benar menjalankan kegiatan usaha,” jelasnya.
Menurutnya, langkah ini dilakukan agar pembinaan koperasi dan UMKM di Mimika berjalan secara transparan, efektif, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami sedang mengkaji kembali data UMKM dan koperasi di Mimika, termasuk dari berbagai kelompok masyarakat seperti Amungme, Kamoro, anak cucu perintis, Saipa, maupun masyarakat Nusantara yang sudah lama tinggal di Mimika,” pungkasnya. (Sitha)















