Timika (Suaramimika.com) – Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi Orang Asli Papua (OAP) tidak dapat berdiri sendiri dalam implementasinya.
Untuk itulah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, SH, Senin (13/4/2026) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan di lapangan.
“Harus segera ada Perbup karena itu merupakan pelaksana teknisnya. Di Pasal 15 sudah ada mandat mengenai identifikasi usaha. Tanpa ada Perbup, Satpol PP tidak memiliki dasar aturan atau petunjuk untuk bergerak secara sah dan terukur di lapangan,” ujar Iwan.
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan jika Perda Nomor 4 Tahun 2024 ini memang merupakan inisiasi dari legislatif.
Namun, setelah mendapatkan nomor registrasi, tanggung jawab eksekusi sepenuhnya berada di tangan pihak eksekutif (Pemerintah Daerah).
“Koordinasi dan konsultasi antarlembaga tetap diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang membingungkan masyarakat,” jelasnya.
Lanjut Iwan, sebelum melakukan penegakkan Perda ini, ia mengingatkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar setiap tindakan penertiban di lapangan harus berpijak pada aturan hukum dan prosedur teknis yang jelas, bukan atas dasar diskriminasi.
Ia menekankan bahwa personel Satpol PP wajib memahami Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) mereka serta mendalami isi Perda sebelum bertindak.
Saat ini, kata dia, satu poin yang disoroti dalam penegakkan Perda ini adalah munculnya isu pelarangan berjualan bagi warga non-Orang Asli Papua (OAP) di wilayah tertentu.
“Tidak mungkin mereka turun ke lapangan lalu menyatakan seseorang tidak boleh berjualan pinang hanya karena bukan OAP. Itu adalah bentuk diskriminasi dan bertentangan dengan UUD 1945. Jangankan konstitusi, agama pun melarang hal semacam itu,” tegasnya.
Satpol PP lanjutnya, hanya diperbolehkan melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran administratif seperti izin usaha yang tidak lengkap, atau pelanggaran lokasi berjualan yang dilarang, misalnya di trotoar dan jalur hijau.
Lanjutnya, agar Perda ini bisa benar-benar bermanfaat, ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan nantinya tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap para pedagang.
“Saya meminta masyarakt untuk tidak mengambil tindakan sendiri. Mari kita serahkan sepenuhnya kepada Satpol PP untuk menjalankan tugasnya sesuai aturan. Kita harus menghindari konflik sosial yang bisa dipicu oleh ketidakteraturan di lapangan,” pungkasnya. (Sitha)















