Timika (Suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah memberlakukan jam pulang kantor dan pada pukul 16.30 WIT.
Untuk jam masuk kantor tetap dilaksanakan pada pukul 08.00 WIT.
Pemberlakuan tambahan waktu bekerja di kantor kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi I DPRK Mimika, Ester Rika Agustina Komber.
Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, dengan adanya penambahan waktu jam kerja ASN sampai Pukul 16.30 WIT ini diharapkan dapat membawa dampak yang positif bagi para pegawai.
“Saya senang dan memberikan apresiasi kepada pemerintah terutama bupati dan wakil bupati. Dengan waktu kerja mulai pukul 8 pagi sampai 16.30 pulang kerja, maka pegawai bisa mengerjakan pekerjaan rutin dan tidak ada penumpukan kerja,” jelas Ester, Kamis (7/5/2026) di Kantor DPRK.
Dengan waktu kerja yang lebih panjang, kata Ester, bisa membuat pegawai lebih berinovasi. Mereka bisa mengefisienkan pekerjaan dan menyelesaikan tugasnya dengan tepat waktu tanpa terburu-buru.
Agar tujuan, visi dan misi bupati-wakil bupati untuk pembangunan di Kabupaten Mimika ini bisa tercapai, maka Ester mengajak kepada semua pegawai agar bersama-sama terus melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Kepada ASN mari sama-sama bekerja untuk Mimika terutama dengan waktu yang lebih banyak ini kita bisa terus sambil belajar,” ungkapnya.
Lanjutnya, guna meningkatkan kemampuan para pegawai, Pemkab melalui dinas teknis juga diharapkan dapat terus membuat kegiatan atau semacam pelatihan peningkatan kapasitas bagi para pegawainya.
“Pemkab juga bisa memberikan fasilitas untuk pegawai kita ini ikut pelatihan supaya bisa mendukung kinerja mereka sehari-hari,” jelas Ester.
Untuk diketahui, pemberlakuan jam pulang kantor yang baru ini sudah didukung dengan ditandatanganinya Peraturan Bupati (Perbup). Selanjutnya edaran resmi diteruskan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dilaksanakan. (Sitha)















