Timika (Suaramimika.com) – Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Wakil Bupati, Emanuel Kemong memberikan apresiasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang naik pangkat maupun memasuki masa pensiun.
Seperti pada momen peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXX Tahun 2026 di Kantor Pusat Pemerintahan, Bupati dan Wakil Bupati secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat sekaligus SK pensiun.
Penerima kenaikan pangkat secara simbolis untuk Golongan II diwakili oleh Samuel Rifai, Golongan III oleh Melanesia Nadiena Wihelmina Rumbiak, S.Kom, dan Golongan IV oleh Inosensius Yoga Pribadi, M.H, S.H.
Dalam kesempatan ini juga diberikan penghargaan kepada penerima SK pensiun ASN, yang diwakili oleh Ramly Werfete.
Bupati mengatakan kenaikan pangkat adalah hal yang biasa, didalam birokrasi pemerintahan.
“Kenaikan pangkat adalah hal yang biasa didalam ASN. Ini hal rutin,” ujar Bupati Rettob.
Namun, saat ini dengan aturan terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN), naik pangkat bisa dilakukan setiap bulan.
Jika dulu periode naik pangkat dilakukan setiap enam bulan yakni di bulan April dan Oktober. Namun saat ini dengan adanya perubahan aturan dari BKN, maka kenaikan pangkat bisa langsung dilakukan setiap bulan.
“Dengan aturan BKN sekarang bisa dilakukan setiap bulan. Dulu periode setiap enam bulan yakni bulan April dan Oktober. Dengan adanya perubahan aturan ini sudah saatnya kita nak pangkat maka bisa dilakukan bulan Januari, nanti kalau di bulan Februari kita angkat di Februari. Kalau dulu kita naik di bulan Januari, maka April baru kita naik. Sekarang tidak, kalau naik bulan Januari ya pas Januari juga bisa,” jelasnya.
Kepada ASN yang sudah naik pangkat, Bupati Rettob berharap agar dapat menunjukkan kinerjanya sebagai pegawai negeri yang bekerja sesuai dengan jabatan, kepangkatan dan golongan,” ungkapnya.
Para pegawai yang sudah naik pangkat lanjutnya, maka Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tentunya juga harus naik.
Lanjutnya, pegawai yang sudah naik pangkat juga diharapkan tidak menjadi ASN yang malas masuk kantor.
“Jangan karena sudah naik pangkat baru pemalas-pemalas, tidak boleh,” tegasnya.
Sementara itu kepada 67 pegawai yang memasuki pensiun tahun ini, Bupati Rettob, mengapresiasi mereka karena sudah bekerja selama ini untuk mengabdikan diri bagi pelayanan kepada Kabupaten Mimika sebagai ASN.
“Terima kasih atas karya, kerja keras dan bantuannya kepada pemerintah serta masyarakat untuk memberikan sumbangsihnya yang luar biasa. Jadi terima kasih banyak kepada pegawai yang sudah memasuki masa pensiun,” katanya.
Kepada pegawai yang memasuki masa pensiun, pemerintah tambahnya selalu memberikan kenang-kenangan kepada mereka.
Sementara Wakil Bupati Mimika, mengatakan jika pada masa kepemimpinannya bersama bupati, mereka akan selalu memberi perhatian kepada setiap ASN dalam kenaikan pangkat maupun masa pensiun.
Pegawai yang naik pangkat maupun pensiun kata Kemong, akan diberikan pada momen-momen tertentu seperti hari-hari besar pemerintahan.
“Seperti hari ini, kita berikan apresiasi kepada pegawai yang naik pangkat. Itu bentuk perhatian kepada kami kepada mereka, yang telah mengabdi. Saya kira momentum seperti ini pas untuk kita memberi apresiasi kepada semua ASN, yang telah mengabdikan diri untuk melayani masyarakat,” pungkasnya. (Sitha)















