Hukum dan Kriminal

Polisi Gerebek dan Musnahkan Pabrik Penyulingan Sopi di Timika

×

Polisi Gerebek dan Musnahkan Pabrik Penyulingan Sopi di Timika

Sebarkan artikel ini
Aparat kepolisian saat melakukan penggerebekan dan pemusnahan tempat penyulingan milo jenis sopi di SP 5, Kota Timika.

Timika (Suaramimika.com) – Upaya pemberantasan terhadap peredaran minuman keras lokal jenis sopi, terus dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Mimika.

Informasi terbaru menyebutkan, Sat Resnarkoba Polres Mimika melaksanakan penindakan, terhadap peredaran minuman keras lokal ilegal jenis sopi di wilayah hukum Polres Mimika pada Jumat (8/5/2026).

Personel Sat Resnarkoba berhasil mengungkap aktivitas pabrik produksi minuman lokal jenis sopi, yang berada di kawasan Jalan Poros SP 5, Kota Timika.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Y. Rante Limbong.

Saat itu pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas produksi minuman keras lokal di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi dari masyarakat itulah, pihak kepolisian langsung menuju lokasi yang di maksudkan, guna mencari keberadaan pabrik penyulingan minuman keras lokal jenis sopi tersebut.

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan 3 pelaku sedang melakukan proses pembuatan minumam keras lokal jenis sopi.

Namun saat dilakukan penggerbekan, ketiga pelaku tersebut langsung melarikan diri dari dalam hutan, dengan menyeberangi sungai.

Polisi langsung melakukan pemusnahan barang bukti di tempat berupa 4 drum besar berisi bahan baku cairan pembuatan minuman lokal jenis sopi, dan 1 ember besar ukuran 50 liter berisikan minuman lokal jenis sopi siap edar.

Selain itu, polisi juga melakukan pemusnahan di pabrik tempat penyulingan minuman keras jenis sopi tersebut dengan cara dibongkar dan dibakar.

Di lokasi pabrik itu, polisi juga menyita 1 jerigen ukuran 5 liter, dan 15 kantong plastik berisikan minuman keras lokal jenis sopi yang siap diedarkan.

Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Mimika, guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Mimika menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan membahayakan masyarakat. (Yero)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *