Timika (Suaramimika.com) – Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, tengah peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan sebuah truk bermuatan kayu, di Jalan Logpong, pertigaan SP VI, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 12.25 WIT.
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak melalui Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan, truk naas itu dikemudikan oleh pengemudi berinisial S.M (58).
Ia menjelaskan truk bermuatan kayu dengan 9 orang penumpang itu, datang dari arah Pomako tujuan Kota Timika.
Namun setibanya di TKP, diduga pengemudi mengantuk sehingga truk keluar dari badan jalan dan terperosok masuk ke jurang sehingga semua penumpang terlempar dan satu orang tertimpa tumpukan kayu.
Akibat kecelakaan tersebut, satu orang berinisial PE (45) mengalami patah tulang kaki kanan. Sementara itu, para korban lainnya mengalami luka ringan.
Adapun inisial korban luka ringan antara lain N.W (6), mengalami luka lecet pada kaki kiri. Kemudian R.P (6) mengalami luka lebam pada bahu kanan.
Lalu J.B (24) mengalami luka lebam pada kaki kiri, A.W (53) mengalami luka pada hidung hingga mengeluarkan darah.
Berikutnya I.M (24) mengalami memar pada pinggang kiri dan bahu belakang kanan, J.A (31) mengalami lebam pada tangan kanan.
Selanjutnya B.T (36) mengalami lebam pada tangan kanan, dan B.W (16) mengalami luka lecet pada kaki kiri.
“Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Mitra Masyarakat” kata Iptu Hempy.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang, agar memastikan kondisi fisik tetap prima sebelum berkendara.
“Apabila merasa lelah atau mengantuk, pengemudi diharapkan segera beristirahat di tempat yang aman. Hal ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” imbau Iptu Hempy. (Yero)
















