Timika (Suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika tengah menata parkir tepi jalan umum dan menyiapkan infrastruktur serta regulasi penertiban.
Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, saat ini aturan pusat soal pembayaran STNK berbeda dengan retribusi parkir yang sudah tidak boleh digabung/dipungut bersamaan.
Untuk itulah, akan diberlakukan penarikan retribusi parkir di pinggir jalan umum yang terpisah dari pembayaran STNK.
Sebelum memberlakukan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum, saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika melakukan pengecatan pembatas atau garis marka jalan (marka parkir atau garis marka).
“Dasar Hukum dengan Peraturan Bupati sudah ada sejak lama, namun belum pernah diberlakukan,” ujar Bupati Rettob, Selasa (1/9/2026).
Tahapan penerapanya kata Rettob, akan mulai diberlakukan ±1 bulan ke depan.
Pemkab lanjut Rettob, akan menyediakan fasilitas pendukung sebelum pemberlakuan retribusi parkir di pinggir jalan ini.
Fasilitas pendukung tersebut yakni pemasangan rambu larangan parkir, rambu petunjuk, dan marka jalan.
Selanjutnya, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengemudi. Kemudian tahapan pengawasan dan pengarahan. Terakhir ada penindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.
“Kendaraan yang parkir sembarangan akan ditarik (derek). Namun pemberlakuan retribusi parkir setelah fasilitas dan petugas siap,” pungkas Rettob. (Sitha)














