Kabar Mimika

Pemkab Mimika Dorong Penguatan Administrasi Kependudukan Sebagai Fondasi Utama Penyelenggaraan Pemerintahan

×

Pemkab Mimika Dorong Penguatan Administrasi Kependudukan Sebagai Fondasi Utama Penyelenggaraan Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Hotel Horison Diana Mimika, Selasa (1/9/2026).

Timika (Suaramimika.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika mendorong penguatan administrasi kependudukan sebagai salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Mimika, Ananias Faot, mengatakan, Mimika memiliki karakteristik wilayah dan masyarakat yang sangat beragam, termasuk keberadaan masyarakat adat dengan nilai serta kearifan lokal yang harus terus dihormati dan dilindungi.

“Melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen menghadirkan sistem administrasi kependudukan yang lebih akurat, inklusif, mudah diakses, transparan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Hotel Horison Diana Mimika, Selasa (1/9/2026).

Kondisi tersebut, kata Ananias, menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika.

Terdapat sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Pertama, pemerintah daerah perlu membangun satu data kependudukan yang akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan.

“Kita tidak boleh lagi membangun berdasarkan asumsi, tetapi harus berdasarkan data yang valid, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kedua, pemerintah daerah mendorong peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan bagi seluruh masyarakat Mimika.

Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat pelayanan jemput bola dan pelayanan terpadu, sekaligus meningkatkan peran distrik dan kampung sebagai ujung tombak pelayanan publik.

Ketiga, pelayanan administrasi kependudukan harus dilakukan secara adil dan inklusif.

Pemerintah memastikan setiap masyarakat, baik Orang Asli Papua, masyarakat pendatang, kelompok rentan, perempuan, anak-anak maupun masyarakat yang berada di wilayah sulit dijangkau, memperoleh hak pelayanan administrasi kependudukan yang sama.

“Pelayanan publik harus menjadi ruang pemersatu seluruh masyarakat Kabupaten Mimika,” katanya.

Selanjutnya, pemerintah juga mendorong percepatan transformasi digital administrasi kependudukan.

Menurut Ananias, perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk menciptakan pelayanan yang lebih cepat, sederhana dan efisien.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena tingkat perekaman data penduduk mencapai 78%.

“Dibandingkan dengan wilayah di Jawa di mana akses mudah pencapaian 78% di Mimika sangat tinggi dan patut diapresiasi, mengingat kondisi geografis yang sulit, jaringan terbatas, dan wilayah yang sangat luas dari pesisir hingga pegunungan,” pungkasnya. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *