Timika (Suaramimika.com) –Personel gabungan TNI dan Polri terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum, dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat pasca terjadinya konflik sosial atau perang antar kelompok di Distrik Kwamki Narama.
Dalam kegiatan patroli dan razia yang dilaksanakan pada Selasa (2/9/2026), aparat gabungan menempatkan sembilan titik pemeriksaan di sejumlah lokasi di wilayah Distrik Kwamki Narama.
Dari hasil kegiatan tersebut, aparat gabunga mengamankan sembilan orang yang kedapatan membawa senjata tajam di tempat umum.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, sembilan orang tersebut saat ini diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sementara ini mengamankan sembilan orang, karena kedapatan membawa senjata tajam berupa busur, anak panah dan parang,” ujar AKP Putut.
Adapun sembilan orang yang diamankan masing-masing berinisial MW, RT, DT, IT, MM, YK, JW, MK dan MD.
Selain mengamankan sembilan orang tersebut, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua busur panah, 23 anak panah, empat parang, satu ketapel, satu tulang kasuari, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk membawa senjata.
Terhadap kesembilan orang tersebut, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Kepada sembilan orang tersebut kami terapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Putut.
Polres Mimika menegaskan bahwa kegiatan razia dan penertiban terhadap kepemilikan, maupun membawa senjata tajam tanpa hak akan terus dilakukan secara intensif.
Kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan hingga batas waktu yang belum ditentukan, sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Distrik Kwamki Narama.
Sebab itu pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membawa, menggunakan maupun menyimpan senjata tajam dan senjata lainnya untuk tujuan yang dapat memicu terjadinya konflik.
Masyarakat juga diharapkan bersama-sama menjaga keamanan serta menyerahkan setiap persoalan kepada aparat dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kepolisian bersama unsur TNI dan seluruh pihak terkait akan terus hadir dalam menjaga keamanan masyarakat, serta mencegah terjadinya konflik lanjutan di wilayah Kabupaten Mimika. (Yero)














