Timika (Suaramimika.com) — Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika mengambil langkah proaktif dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan daerah dengan mempersiapkan seluruh Tenaga Kesehatan (Nakes) lintas profesi untuk menghadapi Uji Kompetensi Elektronik (e-Ukom).
Transisi dari sistem manual ke elektronik ini menandai babak baru standarisasi profesi kesehatan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Godfried Maturbongs, menegaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi ini bersifat wajib bagi seluruh tenaga kesehatan berprofesi. Kebijakan tersebut seiring dengan pemberlakuan ketentuan baru dalam Sistem Registrasi Tenaga Kesehatan (STR).
“Uji kompetensi ini wajib hukumnya bagi seluruh tenaga kesehatan berprofesi, seiring dengan telah diberlakukannya Sistem Registrasi Tenaga Kesehatan yang baru,” ujar Godfried, Jumat (11/9/2026).
Guna memastikan kelancaran proses transisi, Dinas Kesehatan Mimika memberlakukan tiga tahapan persiapan terstruktur, Dinkes melakukan pemetaan dan pendataan yang dilakukan secara menyeluruh dari tingkat Puskesmas hingga berbagai fasilitas kesehatan lainnya.
Pendaftaran peserta mencakup penginputan data serta verifikasi kelengkapan dokumen.
Sosialisasi intensif mengenai ketentuan, mekanisme, dan urgensi uji kompetensi kepada seluruh nakes.
Dalam pelaksanaannya, e-Ukom dirancang sebagai instrumen penilaian komprehensif yang tidak sekadar mengukur aspek teoretis. Ruang lingkup penilaian mencakup kemampuan akademik (penguasaan ilmu pengetahuan), keterampilan teknis (praktik lapangan), serta disiplin dan perilaku kerja (sikap dan etika pelayanan sehari-hari).
Dinas Kesehatan membagi jadwal pelaksanaan ke dalam dua gelombang utama berdasarkan kesiapan berkas peserta Periode I (Oktober 2026) dikhususkan bagi peserta yang telah merampungkan kelengkapan dokumen.
Periode II (Desember 2026) dialokasikan bagi peserta yang masih dalam proses melengkapi dokumen persyaratan.
Melalui e-Ukom, diharapkan seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten Mimika dapat memenuhi standar kompetensi profesional yang ditetapkan, sehingga mutu dan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Mimika dapat terus dioptimalkan.
Dinas Kesehatan juga terus berkoordinasi dengan Puskesmas dan unit pelayanan kesehatan agar seluruh nakes terdata dengan baik tanpa terkecuali. (Sitha)










