Kesehatan

44.476 Warga Mimika Jalani Skrining TBC, Dinkes Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tekan Angka Kasus

×

44.476 Warga Mimika Jalani Skrining TBC, Dinkes Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tekan Angka Kasus

Sebarkan artikel ini
Godfried Maturbongs.

Timika (Suaramimika.com) — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika mencatat sebanyak 44.476 warga telah menjalani skrining Tuberkulosis (TBC) sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.121 orang atau sekitar 27,3% teridentifikasi sebagai terduga TBC.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Godfried Maturbongs, menegaskan bahwa penanganan dan eliminasi TBC tidak bisa hanya dibebankan kepada sektor kesehatan saja.

“Diperlukan sinergi yang kuat dari berbagai pihak agar penularan (TBC) dapat ditekan secara optimal,” ujarnya, Jumat (18/9/2026).

Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah kini mulai memperluas jejaring kerja sama dengan melibatkan berbagai elemen penting, di antaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Dinkes Mimika optimistis upaya jemput bola, edukasi, dan pendampingan pasien TBC di lapangan dapat berjalan jauh lebih efektif demi mewujudkan Mimika bebas TBC.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Menular (P2M) Dinkes Mimika, Kamaluddin, menjelaskan bahwa lonjakan skrining ini terjadi secara signifikan pada periode Juni hingga Agustus 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi aktif pemerintah untuk menemukan kasus baru secara masif di tengah masyarakat.

Berdasarkan data ringkasan program TBC Dinkes Mimika, berikut adalah sebaran kasus yang berhasil tercatat selama periode tersebut yakni TBC Sensitif Obat sebanyak 1.650 kasus, TBC Anak Usia 0–14 Tahun 303 kasus, TBC dengan Komorbid (TBC-HIV) 176 kasus, TBC dengan Diabetes Melitus (TBC-DM) 61 kasus dan TBC Resisten Obat 24 kasus.

Selain menggenjot angka skrining, Dinkes Mimika juga memfokuskan penguatan pada tindak lanjut bagi terduga TBC, ketepatan pencatatan data secara berkala, serta kesinambungan akses layanan pengobatan yang tuntas bagi pasien. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *