Timika (Suaramimika.com) — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan bantuan teknis penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), untuk kawasan Wilayah Perencanaan (WP) Kokonao dan Pomako di Kabupaten Mimika pada tahun 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat, yang sedang gencar memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Penyusun Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kokonao dan Pomako, Tiar Pandapotan Purba, usai menghadiri kegiatan pembahasan awal di Hotel Horison Ultima Timika, Senin (5/10/2026).
“Jadi itu kalau kita ketahui sekarang, pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk kemudahan dalam perizinan berusaha. Karena provinsi ini menjadi perhatian pemerintah pusat, Kokonao dan Pomako mendapat perhatian dari pemerintah pusat pada tahun 2026 ini untuk disusun RDTR-nya sampai selesai dan terintegrasi dengan sistem OSS di BKPM,” ujar Tiar.
Ia menjelaskan, tata ruang merupakan gerbang utama investasi karena perizinan berusaha berawal dari sektor ini.
Dengan digitalisasi tata ruang yang mencakup peraturan zonasi dan pengaturan pemanfaatan bidang tanah, masyarakat nantinya akan lebih mudah mendapatkan layanan publik, khususnya dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dapat terbit secara otomatis melalui sistem online.
Terkait proses dan tahapan penyusunan, Tiar menerangkan bahwa kegiatan yang berlangsung saat ini merupakan tahap awal. Masih ada beberapa tahapan lanjutan yang harus dilalui baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Dari ini tahap pertama, nanti ada tiga tahap lagi di daerah, seperti pembahasan sekitar dua-tiga kali bersama pemerintah daerah. Setelah pembahasan di sini, baru dapat dibahas di jakarta dalam rangka harmonisasi kebijakan nasional bidang tata ruang,” jelasnya.
Setelah proses harmonisasi di pusat, rancangan tersebut akan diuji coba terlebih dahulu sebelum diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Meskipun regulasi umum mengatur durasi 6 hingga 8 bulan atau bahkan satu tahun, percepatan terus diupayakan agar target Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dapat rampung pada tahun ini.
“Targetnya tahun ini sudah Rancangan Perkada dulu selesai. Tahun depan mungkin harmonisasi, padu serasi digital, kemudian baru bisa diintegrasikan ke OSS. Setelah lewat uji layak atau uji pakai, baru disosialisasikan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dalam arahannya, Tiar juga menekankan pentingnya kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan penyusunan RDTR ini. Mengingat program ini merupakan bantuan teknis dari pusat, sinergi yang kuat menjadi kunci utama keberhasilannya.
“Arahan dari Bu Direktur adalah kolaborasi, bareng-bareng diselesaikan, harus jalan sama-sama. Karena ini punya daerah, sementara pemerintah pusat sifatnya memberikan bantuan teknis dan menyusun standar pemenuhan teknisnya. Jadi tidak bisa jalan sendiri,” pungkasnya. (Sitha)















