Kabar Mimika

Pemkab Mimika Berlakukan Penghapusan Denda Pajak, Wabup Kemong Ajak Warga Manfaatkan Relaksasi hingga 30 November 2026

×

Pemkab Mimika Berlakukan Penghapusan Denda Pajak, Wabup Kemong Ajak Warga Manfaatkan Relaksasi hingga 30 November 2026

Sebarkan artikel ini
Emanuel Kemong.

Timika (Suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak bagi masyarakat. Kebijakan relaksasi ini tertuang secara resmi melalui Keputusan Bupati Nomor 26 Tahun 2026.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menyampaikan bahwa program penghapusan denda ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Mimika.

Ads

“Relaksasi ini berlaku khusus untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masa pajak tahun 2016 sampai dengan 2026. Kami menetapkan batas akhir pelunasan atau masa berlaku program ini paling lambat pada 30 November 2026,” ujar Emanuel Kemong, Selasa (6/10/2026).

Pemerintah daerah juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh publik, serta pihak terkait untuk turut serta menyebarkan informasi penting ini. Tujuannya agar setiap wajib pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan emas tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.

Lebih lanjut, Wakil Bupati mengingatkan kembali bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan utama yang sangat krusial dalam menopang roda pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mimika secara menyeluruh.

Setiap rupiah dari pajak yang disetorkan oleh masyarakat akan dikembalikan lagi untuk kepentingan bersama, seperti perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas kesehatan, sektor pendidikan, serta berbagai pelayanan publik lainnya.

Oleh karena itu, melalui momentum relaksasi ini, Pemerintah Kabupaten Mimika mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi kemajuan daerah tercinta. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *