Timika (Suaramimika.com) – Warga RT 18, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika di hebohkan dengan penemuan dua pohon tanaman ganja di pot bunga di Jalan Kelapa Dua pada Selasa (27/10/2026).
Ketua RT 18, Kelurahan Timika Indah, Gerry menyebut tanaman ganja itu pertama kali ditemukan oleh dirinya bersama beberapa warga saat kerja bakti kompleks RT tersebut.
“Setelah temukan dan sudah dilaporkan, biar pihak berwajib nanti yang periksa,” kata Ketua RT 18.
Sementara itu Kepala BNN Mimika Kompol Y Mince Mayor SH, mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan, langsung mendatangi lokasi untuk mengecek langsung keberadaan tanaman ganja itu.
“Kami langsung respon, dan terima kasih untuk pak RT karena sudah laporkan ke kami,” ucap Kompol Mince Mayor.
Ia menyebut tamanan itu sudah tumbuh setinggi 20 cm di dalam pot bunga yang ada di pinggir jalan.
Kompol Mince Mayor menambahkan, tanaman ganja bukanlah tanaman endemik Timika, sehingga besar kemungkinan tanaman ini sengaja di tanam oleh seseorang dengan menabur biji tanaman tersebut.
“Kami masih lidik ya,”singkatnya.
Tanaman ganja itu, kini telah diamankan pihak BNNK Mimika, selanjutnya di bawa ke Polres Mimika untuk kemudian diserahkan ke pihak Sat Resnarkoba Polres Mimika. (Yero)















