Timika (Suaramimika.com) – Kasus tindak pidana pengrusakan rumah yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Jalan Yos Sudarso, Lorong Masbait pada Minggu (25/10/2026) lalu telah ditangani pihak kepolisian.
Atas kejadian tersebut dan merasakan dirugikan maka Korban Albertus A.T alias Alo langsung melaporkan secara resmi di SPKT Sektor Mimika Baru dengan nomor : LP / 197 / X / 2026 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA TENGAH. tanggal, 25 Oktober 2026.
Sehingga menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Mimika Baru melalui tim opsnal Polsek Mimika Baru langsung melakukan pengembangan dilapangan dan berhasil meringkus serta mengamankan salah satu pelaku berinisial KH pada Kamis (29/10/2026).
Sedangkan untuk keempat pelaku lainnya masih dilakukan pendalaman dan pengembangan dilapangan, mengingat disinyalir telah kabur setelah melakukan aksinya.
Kapolsek Mimika Baru AKP Boby Pratama, S.T.K dalam pernyataannya membenarkan penangkapan salah satu pelaku pengrusakan yang dilakukan oleh tim opsnal.
”Benar tim opsnal telah berhasil meringkus salah satu pelaku pengrusakan rumah di lorong Masbait dan untuk keempat pelaku lainnya telah kabur yang saat ini masih dilakukan pendalaman serta pengembangan di lapangan” Jelas AKP Boby di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2026).
Kapolsek menjelaskan, pelaku KH diamankan bersama barang bukti sebilah parang yang digunakan saat melakukan aksi pengrusakan
Selain itu dikuatkan pula, rekaman video pada saat pelaku beraksi melalui camera HP merk Xiomi Tipe Redmi 14 C.
Perlu diketahui, aksi pengrusakan rumah yang dilakukan oleh pelaku bersama rekan-rekannya ini disinyalir sebelumnya ada permasalahan internal. Yang mana pada saat sebelum melakukan aksi pengrusakan, sempat mencari salah satu keluarga korban namun tidak ditemukan.
Atas hal tersebut, sebagai bentuk rasa kekecewaan pelaku dan rekan-rekannya yang dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol, dengan membawa senjata tajam berupa barang melakukan aksi pengrusakan terhadap rumah korban.
Kerugian yang dialami oleh korban Albertus A.T alias Alo atas pengrusakan tersebut membuatnya shok, mengingat hampir 70 persen kondisi rumah mengalami kerusakan.
Dalam proses penyidikan berlangsung pelaku KH mengakui perbuatannya, yang telah melakukan pengrusakan terhadap rumah korban. (Yero)















